Berita

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

WNA yang Pimpin BUMN Bisa Dihukum Jika Korupsi

SABTU, 18 OKTOBER 2025 | 01:08 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini bisa menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetap bisa terjerat hukum apabila ketahuan melakukan tindak pidana korupsi.

"Kita menganut hukum positif, selama itu dilakukan di wilayah hukum Indonesia, yang berlakunya hukum Indonesia. Artinya siapapun bisa dikenakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.

Anang pun memberi contoh kasus di atas dengan menghubungkannya lewat perkara korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang membuat CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard jadi tersangka.


"Penegakan hukum kita tidak serta-merta, akan secara profesional hati-hati. Apalagi itu menyangkut kerugian negara," jelas Anang.

Seperti diketahui bersama, Presiden Prabowo Subianto menyatakan telah mengubah aturan dan memperbolehkan ekspatriat menjadi pimpinan di BUMN.

Nyatanya, dua WNA juga telah ditunjuk sebagai Direktur di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yakni, Direktur Transformasi Neil Raymond Nills dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya