Berita

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

WNA yang Pimpin BUMN Bisa Dihukum Jika Korupsi

SABTU, 18 OKTOBER 2025 | 01:08 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini bisa menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetap bisa terjerat hukum apabila ketahuan melakukan tindak pidana korupsi.

"Kita menganut hukum positif, selama itu dilakukan di wilayah hukum Indonesia, yang berlakunya hukum Indonesia. Artinya siapapun bisa dikenakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.

Anang pun memberi contoh kasus di atas dengan menghubungkannya lewat perkara korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang membuat CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard jadi tersangka.


"Penegakan hukum kita tidak serta-merta, akan secara profesional hati-hati. Apalagi itu menyangkut kerugian negara," jelas Anang.

Seperti diketahui bersama, Presiden Prabowo Subianto menyatakan telah mengubah aturan dan memperbolehkan ekspatriat menjadi pimpinan di BUMN.

Nyatanya, dua WNA juga telah ditunjuk sebagai Direktur di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yakni, Direktur Transformasi Neil Raymond Nills dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya