Berita

Kantor Perumda PAM Jaya di Pejompongan, Jakarta Pusat. (Dokumentasi PAM Jaya)

Nusantara

Perubahan Status Hukum PAM Jaya Sesuai Ketentuan Hukum

JUMAT, 17 OKTOBER 2025 | 20:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta saat ini sedang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan status badan hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroda.

Ketua Jaringan Hukum Progresif, Hasan Assegaf, mengatakan langkah Pemprov DKI Jakarta ini sejalan dengan desain UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Junto PP 54 tahun 2017 tentang BUMD. 

Aturan ini secara khusus memberi wewenang kepada pemerintah daerah untuk membentuk BUMD yang bentuk hukumnya terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah yang di tetapkan dengan peraturan daerah (Perda)


Adapun pilihan bentuk hukum Perseroan daerah merupakan pengertian juga dari perseroan terbatas yang tunduk pada UU nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT) yang modalnya seluruh atau minimal 51 persen dimiliki daerah.

"Perubahan badan Hukum Perumda PAM JAYA menjadi Perseroda merupakan perwujudan dari kehendak kuat pemerintah daerah DKI Jakarta untuk mendorong fleksibilitas perusahaan dalam mengelola dan mengembangkan perusahaan secara mandiri, profesional, transparan, meningkatkan PAD dan memberi manfaat bagi warga Jakarta," kata Hasan Assegaf, Jumat, 17 Oktober 2025.

Badan hukum perseroda sebagai perangkat legitimasi PAM Jaya mendorong fleksibilitas membangun kerja sama daerah guna percepatan pengembangan Infrastruktur air bersih, serta meningkatkan cakupan layanan secara keseluruhan di wilayah DKI Jakarta, dan mengurangi ketergantungan pada APBD pemprov DKI jakarta. 

Sebab bentuk perseroda (PT) lebih dikenal secara luas dan memiliki mekanisme korporasi dengan organ RUPS. Bahwa Perubahan badan hukum perumda menjadi Perseroda tidak merubah fungsi BUMD sebagai pelayanan umum masyarakat dan sekaligus tetap menjadi sumber PAD. 

Sebab eksistensi Badan Usaha Milik Daerah tegak berdiri berpijak pada sistem ekonomi pancasila dan konstitusi UUD 1945 yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. 

"Kita berharap DPRD DKI Jakarta segera mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Tentang perubahan status badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda sebagai perusahaan publik sehingga PAM jaya dapat melakukan restrukturisasi perusahaan," pungkas Hasan Assegaf.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya