Berita

Kantor Perumda PAM Jaya di Pejompongan, Jakarta Pusat. (Dokumentasi PAM Jaya)

Nusantara

Perubahan Status Hukum PAM Jaya Sesuai Ketentuan Hukum

JUMAT, 17 OKTOBER 2025 | 20:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta saat ini sedang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan status badan hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroda.

Ketua Jaringan Hukum Progresif, Hasan Assegaf, mengatakan langkah Pemprov DKI Jakarta ini sejalan dengan desain UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Junto PP 54 tahun 2017 tentang BUMD. 

Aturan ini secara khusus memberi wewenang kepada pemerintah daerah untuk membentuk BUMD yang bentuk hukumnya terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah yang di tetapkan dengan peraturan daerah (Perda)


Adapun pilihan bentuk hukum Perseroan daerah merupakan pengertian juga dari perseroan terbatas yang tunduk pada UU nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT) yang modalnya seluruh atau minimal 51 persen dimiliki daerah.

"Perubahan badan Hukum Perumda PAM JAYA menjadi Perseroda merupakan perwujudan dari kehendak kuat pemerintah daerah DKI Jakarta untuk mendorong fleksibilitas perusahaan dalam mengelola dan mengembangkan perusahaan secara mandiri, profesional, transparan, meningkatkan PAD dan memberi manfaat bagi warga Jakarta," kata Hasan Assegaf, Jumat, 17 Oktober 2025.

Badan hukum perseroda sebagai perangkat legitimasi PAM Jaya mendorong fleksibilitas membangun kerja sama daerah guna percepatan pengembangan Infrastruktur air bersih, serta meningkatkan cakupan layanan secara keseluruhan di wilayah DKI Jakarta, dan mengurangi ketergantungan pada APBD pemprov DKI jakarta. 

Sebab bentuk perseroda (PT) lebih dikenal secara luas dan memiliki mekanisme korporasi dengan organ RUPS. Bahwa Perubahan badan hukum perumda menjadi Perseroda tidak merubah fungsi BUMD sebagai pelayanan umum masyarakat dan sekaligus tetap menjadi sumber PAD. 

Sebab eksistensi Badan Usaha Milik Daerah tegak berdiri berpijak pada sistem ekonomi pancasila dan konstitusi UUD 1945 yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. 

"Kita berharap DPRD DKI Jakarta segera mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Tentang perubahan status badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda sebagai perusahaan publik sehingga PAM jaya dapat melakukan restrukturisasi perusahaan," pungkas Hasan Assegaf.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya