Berita

Gedung Antam di Jakarta Selatan (Foto: RMOL/Reni Erina)

Hukum

KPK Periksa Manajer Antam Terkait Dugaan Korupsi Senilai Lebih dari Rp100 Miliar

JUMAT, 17 OKTOBER 2025 | 11:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dan PT Loco Montrado.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada hari ini, Jumat, 17 Oktober 2025. Pejabat yang dipanggil adalah Ismail, selaku Treasury Manager Kantor Pusat Antam, yang sebelumnya menjabat sebagai Finance Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) pada tahun 2017.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi kepada awak media di Jakarta.


Selain Ismail, penyidik KPK juga memanggil Ining Marsati sebagai saksi. Ining menjabat sebagai Nickel and Others Key Account Manager di Antam dan pernah menduduki posisi Research and Business Development Manager di UBPP LM Antam.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka pada 5 Juni 2023. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang sebelumnya sempat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui gugatan praperadilan pada 27 Oktober 2021.

Siman Bahar sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 4 Mei 2023 selama delapan jam di Gedung Merah Putih KPK. Namun, ia tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 17 Oktober 2024 dengan alasan sakit. Pemeriksaan terhadap Siman kembali dilakukan pada 20 Mei 2025 di Rumah Sakit Bethsaida Gading Serpong, Tangerang, di mana ia tengah menjalani perawatan medis. Hingga kini, karena alasan kesehatan, KPK belum melakukan penahanan terhadap Siman.

Pada Agustus 2025, KPK juga menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka dalam kapasitas korporasi. 

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menyita aset berupa tanah dan bangunan seluas 5.000 meter persegi berikut fasilitas produksinya di Jawa Timur, yang ditaksir senilai Rp100 miliar. Selain itu, penyidik juga mengamankan dana sebesar Rp100,7 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai bentuk penggantian kerugian negara.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya