Berita

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, memasang plang larangan di bekas tambang ilegal wilayah Bukit Tengkorak, Kalimantan Timur, Rabu, 15 Oktober 2025. (Foto: Humas OIKN)

Nusantara

Lebih dari 4.000 Hektare Tambang Ilegal di IKN Bakal Ditindak Tegas

JUMAT, 17 OKTOBER 2025 | 11:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersiap mengambil tindakan keras terhadap lebih dari 4.000 hektare area penambangan tanpa izin (ilegal) yang terdeteksi di wilayah Ibu Kota Nusantara. Aktivitas ilegal ini dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan serta kerugian ekonomi dan sosial.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal.

"Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung," ujar Basuki, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Jumat 17 Oktober 2025. 


Komitmen penindakan ini diperkuat dalam Rapat Forum Dewan Pengarah Satgas di Kantor OIKN, Kalimantan Timur, pada Rabu 15 Oktober 2025. Satgas ini dibentuk untuk mencegah dan menindak segala bentuk pelanggaran, termasuk pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan illegal, dan pembangunan liar di kawasan hutan lindung.

Dalam tindak lanjut rapat, OIKN dan Satgas melakukan peninjauan dan pemasangan plang di bekas tambang ilegal di Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara. Satgas menemukan aktivitas tambang batu bara ilegal di Bukit Tengkorak dengan total hasil tambang mencapai 3.000 metrik ton dan 7 unit truk. Kasus ini telah diserahkan ke Polda Kaltim untuk diproses hukum.

Keseriusan OIKN terlihat dari anggota Forum Dewan Pengarah Satgas yang melibatkan pimpinan institusi kunci, antara lain, Pangdam VI/Mulawarman dan Kapolda Kalimantan Timur,  Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala BIN Daerah Kalimantan Timur, Gubernur Kalimantan Timur, serta Direktur Jenderal Penegakan Hukum dari Kementerian LHK dan Kementerian ESDM.

“Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka,” ujar Basuki.

Sejalan dengan langkah ini, perwakilan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim menyatakan komitmen mereka untuk terus berkolaborasi memberantas aktivitas ilegal. Sementara itu, perwakilan dari Kementerian ESDM mengimbau masyarakat agar segera mengurus legalitas usaha mereka. 

"Kasihan kekayaan alam kita yang sangat besar bisa kita manfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Silakan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasinya agar usahanya bisa terdaftar secara legal,” kata Ma’mun, Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM.

Langkah tegas OIKN ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemberantasan tambang ilegal di seluruh Indonesia sebagai fokus pemerintah.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya