Berita

OJK (Foto: RMOL)

Bisnis

OJK Dorong Perusahaan Gadai Ilegal Segera Ajukan Perizinan

JUMAT, 17 OKTOBER 2025 | 09:46 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan gadai ilegal di Indonesia jumlahnya cukup banyak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, berdasarkan data Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) tercatat ada 230 perusahaan gadai ilegal yang tersebar di Indonesia. 

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK Adief Razali  memperkirakan jumlahnya bisa terus bertambah sesuai dengan kondisi.

"Angka dari PPGI itu sekitar 230 gadai ilegal. Angka itu memang bisa bergerak terus," ungkap Adief saat konferensi pers di Jakarta, dikutip Kamis 16 Oktober 2025.  


Ia mengaku OJK telah mendorong agar perusahaan gadai ilegal itu mengajukan permohonan izin menjadi legal.  Ia pun akan coba untuk mengingatkan kembali kepada perusahaan gadai ilegal agar mereka mengajukan izin menjadi legal sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Dalam regulasi di UU P2SK, itu ada batas jatuh tempo (ajukan izin) hingga 12 Januari 2026," ujarnya. Saat ini, OJK sedang menyusun deregulasi mengenai modal minimum sehingga bisa membantu juga gadai yang ilegal untuk segera mengajukan izin. 

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menerangkan bahwa OJK bekerja sama dengan PPGI untuk mendorong perusahaan gadai ilegal menjadi legal.

Perusahaan gadai yang tidak berizin, tentu saja bisa ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Jangan sampai masyarakat luas menjadi dirugikan, karena gadai yang tidak ada izinnya. Jadi, kalau sudah berizin, kami akan fokus agar mereka secara konsisten memenuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus melindungi konsumen," ujar Agusman.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya