Berita

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Wacana Pemangkasan Masa Jabatan Komisioner KPU Ditolak

JUMAT, 17 OKTOBER 2025 | 04:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gelagat DPR bakal memangkas masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), mulai terdengar di publik. Namun langsung mendapat penolakan, karena dianggap tak relevan dengan model pemilihan umum (pemilu) ke depan.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, menyampaikan hal itu dalam diskusi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), di De Tuna Resto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis 16 Oktober 2025.

Dalam diskusi bertajuk "Membangun Kelembagaan KPU yang Ideal", Ray menuturkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan atas Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan lokal.


"Kalau kita lihat perubahan undang-undang yang begitu mendasar, khususnya setelah ada putusan MK itu, makin menguatkan pertanyaan dengan model pemilu seperti yang sekarang masih relevan enggak model KPU yang sekarang ini?" ujar Ray.

Ray menjelaskan, model KPU yang sejak 2004 dinyatakan sebagai lembaga penyelenggara pemilu mandiri, ditandai dengan kesekretariatannya tidak lagi di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, transformasi KPU beririsan dengan model pelaksanaan pemilu yang sejak itu dilakukan bertahap, yaitu antara pemilihan presiden (pilpres) dengan pemilihan legislatif (pileg) serta pemilihan kepala daerah (pilkada), dilaksanakan dalam kurun waktu terpisah.

"Tapi kalau desain pemilunya dilakukan secara serentak, kalau dilakukan dalam satu hari yang sama, kita ukur rata-rata masa pelaksanaan pemilu itu adalah 6 bulan 7 bulan plus setahun. Lalu, 4 tahunnya itu ngapain KPU-nya," kata Ray.

"Sekarang misalnya, muncul ide cukup 3 tahun. Jadi 1 tahun sebelum tahapan dimulai, dan 1 tahun setelah seluruh tahapan dilakukan, jadi cukup masa jabatannya 3 tahun. Ada idenya begitu," sambungnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya