Berita

Polisi menangkap sembilan tersangka dalam kasus penculikan dan pemerasan bermodus jual beli mobil mewah di Pondok Aren, Tangerang Selatan. (Foto: Tangkapan Layar Video dari Polda Metro Jaya)

Presisi

Ini Kronologi Lengkap Penyekapan dan Penganiayaan di Pondok Aren

JUMAT, 17 OKTOBER 2025 | 03:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus penculikan dan pemerasan bermodus jual beli mobil mewah di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dalam kasus tersebut, ada empat orang yang menjadi korban penyekapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa peristiwa bermula di sebuah angkringan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pada Sabtu malam, 11 Oktober 2025.

Saat itu, korban bersama istrinya dan dua rekan lain, bertemu dengan seorang wanita berinisial NN (52) dengan maksud untuk transaksi jual-beli mobil minibus tahun 2021. Setelah bertemu, korban sempat mentransfer uang muka sebesar Rp49 juta ke rekening NN. 


Suasana pun semakin cair saat mereka memesan makanan. Namun, alih-alih makan bersama, kelompok NN yang sudah berkomplot tiba-tiba datang menyerang merampas ponsel dan tas korban, sambil berteriak “Kooperatif! Kooperatif!”

Dalam keadaan panik, mata korban diikat dengan kain hitam dan dipaksa masuk ke mobil ke arah Tangerang. Ternyata mereka dibawa ke sebuah rumah milik tersangka MA (39). Di sana, empat korban diturunkan, penutup mata dibuka, lalu dimasukkan ke kamar lantai dua. Namun, salah satu korban berhasil melarikan diri pada Minggu pagi, 12 Oktober 2025.

Korban kemudian menuju SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan. Laporan korban langsung ditangani Tim Resmob.

"Satu korban berhasil kabur dan melapor, sehingga tiga korban lainnya bisa segera diselamatkan,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Ade mengungkapkan, tersangka MAM (41) berperan sebagai koordinator lapangan, perencana, penyiksa, dan penyedia mobil. NN (52) memancing korban lewat modus jual-beli mobil, VS (33) yang menyuruh merekam video penyiksaan dan ikut menganiaya korban.

Selanjutnya HJE (25), S (35), Z (34), dan I bertindak sebagai eksekutor dan penjaga. Sedangkan APN (25) merekam video proses penculikan, serta MA (39) merupakan pemilik rumah.

Sembilan tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya