Berita

Polisi menangkap sembilan tersangka dalam kasus penculikan dan pemerasan bermodus jual beli mobil mewah di Pondok Aren, Tangerang Selatan. (Foto: Tangkapan Layar Video dari Polda Metro Jaya)

Presisi

Ini Kronologi Lengkap Penyekapan dan Penganiayaan di Pondok Aren

JUMAT, 17 OKTOBER 2025 | 03:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus penculikan dan pemerasan bermodus jual beli mobil mewah di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dalam kasus tersebut, ada empat orang yang menjadi korban penyekapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa peristiwa bermula di sebuah angkringan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pada Sabtu malam, 11 Oktober 2025.

Saat itu, korban bersama istrinya dan dua rekan lain, bertemu dengan seorang wanita berinisial NN (52) dengan maksud untuk transaksi jual-beli mobil minibus tahun 2021. Setelah bertemu, korban sempat mentransfer uang muka sebesar Rp49 juta ke rekening NN. 


Suasana pun semakin cair saat mereka memesan makanan. Namun, alih-alih makan bersama, kelompok NN yang sudah berkomplot tiba-tiba datang menyerang merampas ponsel dan tas korban, sambil berteriak “Kooperatif! Kooperatif!”

Dalam keadaan panik, mata korban diikat dengan kain hitam dan dipaksa masuk ke mobil ke arah Tangerang. Ternyata mereka dibawa ke sebuah rumah milik tersangka MA (39). Di sana, empat korban diturunkan, penutup mata dibuka, lalu dimasukkan ke kamar lantai dua. Namun, salah satu korban berhasil melarikan diri pada Minggu pagi, 12 Oktober 2025.

Korban kemudian menuju SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan. Laporan korban langsung ditangani Tim Resmob.

"Satu korban berhasil kabur dan melapor, sehingga tiga korban lainnya bisa segera diselamatkan,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Ade mengungkapkan, tersangka MAM (41) berperan sebagai koordinator lapangan, perencana, penyiksa, dan penyedia mobil. NN (52) memancing korban lewat modus jual-beli mobil, VS (33) yang menyuruh merekam video penyiksaan dan ikut menganiaya korban.

Selanjutnya HJE (25), S (35), Z (34), dan I bertindak sebagai eksekutor dan penjaga. Sedangkan APN (25) merekam video proses penculikan, serta MA (39) merupakan pemilik rumah.

Sembilan tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya