Berita

Polisi menangkap sembilan tersangka dalam kasus penculikan dan pemerasan bermodus jual beli mobil mewah di Pondok Aren, Tangerang Selatan. (Foto: Tangkapan Layar Video dari Polda Metro Jaya)

Presisi

Ini Kronologi Lengkap Penyekapan dan Penganiayaan di Pondok Aren

JUMAT, 17 OKTOBER 2025 | 03:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus penculikan dan pemerasan bermodus jual beli mobil mewah di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dalam kasus tersebut, ada empat orang yang menjadi korban penyekapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa peristiwa bermula di sebuah angkringan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pada Sabtu malam, 11 Oktober 2025.

Saat itu, korban bersama istrinya dan dua rekan lain, bertemu dengan seorang wanita berinisial NN (52) dengan maksud untuk transaksi jual-beli mobil minibus tahun 2021. Setelah bertemu, korban sempat mentransfer uang muka sebesar Rp49 juta ke rekening NN. 


Suasana pun semakin cair saat mereka memesan makanan. Namun, alih-alih makan bersama, kelompok NN yang sudah berkomplot tiba-tiba datang menyerang merampas ponsel dan tas korban, sambil berteriak “Kooperatif! Kooperatif!”

Dalam keadaan panik, mata korban diikat dengan kain hitam dan dipaksa masuk ke mobil ke arah Tangerang. Ternyata mereka dibawa ke sebuah rumah milik tersangka MA (39). Di sana, empat korban diturunkan, penutup mata dibuka, lalu dimasukkan ke kamar lantai dua. Namun, salah satu korban berhasil melarikan diri pada Minggu pagi, 12 Oktober 2025.

Korban kemudian menuju SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan. Laporan korban langsung ditangani Tim Resmob.

"Satu korban berhasil kabur dan melapor, sehingga tiga korban lainnya bisa segera diselamatkan,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Ade mengungkapkan, tersangka MAM (41) berperan sebagai koordinator lapangan, perencana, penyiksa, dan penyedia mobil. NN (52) memancing korban lewat modus jual-beli mobil, VS (33) yang menyuruh merekam video penyiksaan dan ikut menganiaya korban.

Selanjutnya HJE (25), S (35), Z (34), dan I bertindak sebagai eksekutor dan penjaga. Sedangkan APN (25) merekam video proses penculikan, serta MA (39) merupakan pemilik rumah.

Sembilan tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya