Berita

Polisi menangkap sembilan tersangka dalam kasus penculikan dan pemerasan bermodus jual beli mobil mewah di Pondok Aren, Tangerang Selatan. (Foto: Tangkapan Layar Video dari Polda Metro Jaya)

Presisi

Ini Kronologi Lengkap Penyekapan dan Penganiayaan di Pondok Aren

JUMAT, 17 OKTOBER 2025 | 03:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus penculikan dan pemerasan bermodus jual beli mobil mewah di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dalam kasus tersebut, ada empat orang yang menjadi korban penyekapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa peristiwa bermula di sebuah angkringan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pada Sabtu malam, 11 Oktober 2025.

Saat itu, korban bersama istrinya dan dua rekan lain, bertemu dengan seorang wanita berinisial NN (52) dengan maksud untuk transaksi jual-beli mobil minibus tahun 2021. Setelah bertemu, korban sempat mentransfer uang muka sebesar Rp49 juta ke rekening NN. 


Suasana pun semakin cair saat mereka memesan makanan. Namun, alih-alih makan bersama, kelompok NN yang sudah berkomplot tiba-tiba datang menyerang merampas ponsel dan tas korban, sambil berteriak “Kooperatif! Kooperatif!”

Dalam keadaan panik, mata korban diikat dengan kain hitam dan dipaksa masuk ke mobil ke arah Tangerang. Ternyata mereka dibawa ke sebuah rumah milik tersangka MA (39). Di sana, empat korban diturunkan, penutup mata dibuka, lalu dimasukkan ke kamar lantai dua. Namun, salah satu korban berhasil melarikan diri pada Minggu pagi, 12 Oktober 2025.

Korban kemudian menuju SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan. Laporan korban langsung ditangani Tim Resmob.

"Satu korban berhasil kabur dan melapor, sehingga tiga korban lainnya bisa segera diselamatkan,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Ade mengungkapkan, tersangka MAM (41) berperan sebagai koordinator lapangan, perencana, penyiksa, dan penyedia mobil. NN (52) memancing korban lewat modus jual-beli mobil, VS (33) yang menyuruh merekam video penyiksaan dan ikut menganiaya korban.

Selanjutnya HJE (25), S (35), Z (34), dan I bertindak sebagai eksekutor dan penjaga. Sedangkan APN (25) merekam video proses penculikan, serta MA (39) merupakan pemilik rumah.

Sembilan tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya