Berita

Anggota Mahkamah Partai Ummat, Herman Kadir (peci hitam) dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis 16 Oktober 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

Pendiri Partai Ummat Tuntut SK Menkumham Dibatalkan

Diduga Ubah AD/ART
JUMAT, 17 OKTOBER 2025 | 03:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pendiri Partai Ummat, Dwiyanto Purnomosidhi menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-6.AH.11.03 Tahun 2025 tentang pengesahan perubahan AD/ART Partai Ummat ke di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 231/G/2025/PTUN.JKT.

Dwiyanto menuntut agar SK Menkumham dibatalkan karena diduga melegitimasi pelanggaran tata kelola partai dengan menghilangkan hak demokrasi kader. 

“Pengesahan oleh Menkumham telah melegitimasi serangkaian pelanggaran konstitusi partai dan rekayasa politik yang bertujuan menghilangkan hak-hak demokrasi anggota,” kata Dwiyanto di kawasan Jakarta Selatan, Kamis malam, 16 Oktober 2025.


Dwiyanto mengatakan, status gugatan saat ini sudah masuk pada masa persidangan yang ke-12 kali sejak Juli. Adapun materi persidangan terkait perubahan AD/ART partai politik harus mengikuti mekanisme yang diatur oleh AD/ART itu sendiri dan oleh UU Parpol, khususnya pengangkatan ketua umum tanpa melalui Musyawarah Nasional (Munas) maka pengesahan oleh Menkumham menjadi cacat hukum.

“Jadi kalau ada perubahan AD/ART tidak sesuai AD/ART itu melanggar UU Parpol,” ujar Dwiyanto.

Sementara itu, anggota Mahkamah Partai, Herman Kadir menduga ada rekayasa dokumen dalam proses pengesahan. Ini terlihat saat namanya tercatat pada rekomendasi. Padahal Herman tidak menandatangani bukti tersebut.

“Intinya secara logika hukum seharusnya dibatalkan SK Menkumham itu," kata Herman.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya