Berita

Anggota Mahkamah Partai Ummat, Herman Kadir (peci hitam) dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis 16 Oktober 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

Pendiri Partai Ummat Tuntut SK Menkumham Dibatalkan

Diduga Ubah AD/ART
JUMAT, 17 OKTOBER 2025 | 03:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pendiri Partai Ummat, Dwiyanto Purnomosidhi menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-6.AH.11.03 Tahun 2025 tentang pengesahan perubahan AD/ART Partai Ummat ke di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 231/G/2025/PTUN.JKT.

Dwiyanto menuntut agar SK Menkumham dibatalkan karena diduga melegitimasi pelanggaran tata kelola partai dengan menghilangkan hak demokrasi kader. 

“Pengesahan oleh Menkumham telah melegitimasi serangkaian pelanggaran konstitusi partai dan rekayasa politik yang bertujuan menghilangkan hak-hak demokrasi anggota,” kata Dwiyanto di kawasan Jakarta Selatan, Kamis malam, 16 Oktober 2025.


Dwiyanto mengatakan, status gugatan saat ini sudah masuk pada masa persidangan yang ke-12 kali sejak Juli. Adapun materi persidangan terkait perubahan AD/ART partai politik harus mengikuti mekanisme yang diatur oleh AD/ART itu sendiri dan oleh UU Parpol, khususnya pengangkatan ketua umum tanpa melalui Musyawarah Nasional (Munas) maka pengesahan oleh Menkumham menjadi cacat hukum.

“Jadi kalau ada perubahan AD/ART tidak sesuai AD/ART itu melanggar UU Parpol,” ujar Dwiyanto.

Sementara itu, anggota Mahkamah Partai, Herman Kadir menduga ada rekayasa dokumen dalam proses pengesahan. Ini terlihat saat namanya tercatat pada rekomendasi. Padahal Herman tidak menandatangani bukti tersebut.

“Intinya secara logika hukum seharusnya dibatalkan SK Menkumham itu," kata Herman.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya