Berita

Anggota Mahkamah Partai Ummat, Herman Kadir (peci hitam) dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis 16 Oktober 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

Pendiri Partai Ummat Tuntut SK Menkumham Dibatalkan

Diduga Ubah AD/ART
JUMAT, 17 OKTOBER 2025 | 03:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pendiri Partai Ummat, Dwiyanto Purnomosidhi menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-6.AH.11.03 Tahun 2025 tentang pengesahan perubahan AD/ART Partai Ummat ke di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 231/G/2025/PTUN.JKT.

Dwiyanto menuntut agar SK Menkumham dibatalkan karena diduga melegitimasi pelanggaran tata kelola partai dengan menghilangkan hak demokrasi kader. 

“Pengesahan oleh Menkumham telah melegitimasi serangkaian pelanggaran konstitusi partai dan rekayasa politik yang bertujuan menghilangkan hak-hak demokrasi anggota,” kata Dwiyanto di kawasan Jakarta Selatan, Kamis malam, 16 Oktober 2025.


Dwiyanto mengatakan, status gugatan saat ini sudah masuk pada masa persidangan yang ke-12 kali sejak Juli. Adapun materi persidangan terkait perubahan AD/ART partai politik harus mengikuti mekanisme yang diatur oleh AD/ART itu sendiri dan oleh UU Parpol, khususnya pengangkatan ketua umum tanpa melalui Musyawarah Nasional (Munas) maka pengesahan oleh Menkumham menjadi cacat hukum.

“Jadi kalau ada perubahan AD/ART tidak sesuai AD/ART itu melanggar UU Parpol,” ujar Dwiyanto.

Sementara itu, anggota Mahkamah Partai, Herman Kadir menduga ada rekayasa dokumen dalam proses pengesahan. Ini terlihat saat namanya tercatat pada rekomendasi. Padahal Herman tidak menandatangani bukti tersebut.

“Intinya secara logika hukum seharusnya dibatalkan SK Menkumham itu," kata Herman.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya