Berita

Anggota Mahkamah Partai Ummat, Herman Kadir (peci hitam) dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis 16 Oktober 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

Pendiri Partai Ummat Tuntut SK Menkumham Dibatalkan

Diduga Ubah AD/ART
JUMAT, 17 OKTOBER 2025 | 03:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pendiri Partai Ummat, Dwiyanto Purnomosidhi menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-6.AH.11.03 Tahun 2025 tentang pengesahan perubahan AD/ART Partai Ummat ke di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 231/G/2025/PTUN.JKT.

Dwiyanto menuntut agar SK Menkumham dibatalkan karena diduga melegitimasi pelanggaran tata kelola partai dengan menghilangkan hak demokrasi kader. 

“Pengesahan oleh Menkumham telah melegitimasi serangkaian pelanggaran konstitusi partai dan rekayasa politik yang bertujuan menghilangkan hak-hak demokrasi anggota,” kata Dwiyanto di kawasan Jakarta Selatan, Kamis malam, 16 Oktober 2025.


Dwiyanto mengatakan, status gugatan saat ini sudah masuk pada masa persidangan yang ke-12 kali sejak Juli. Adapun materi persidangan terkait perubahan AD/ART partai politik harus mengikuti mekanisme yang diatur oleh AD/ART itu sendiri dan oleh UU Parpol, khususnya pengangkatan ketua umum tanpa melalui Musyawarah Nasional (Munas) maka pengesahan oleh Menkumham menjadi cacat hukum.

“Jadi kalau ada perubahan AD/ART tidak sesuai AD/ART itu melanggar UU Parpol,” ujar Dwiyanto.

Sementara itu, anggota Mahkamah Partai, Herman Kadir menduga ada rekayasa dokumen dalam proses pengesahan. Ini terlihat saat namanya tercatat pada rekomendasi. Padahal Herman tidak menandatangani bukti tersebut.

“Intinya secara logika hukum seharusnya dibatalkan SK Menkumham itu," kata Herman.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya