Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Purbaya Kaget Ada Duit Pemerintah Numpuk Rp285,6 Triliun di Deposito

KAMIS, 16 OKTOBER 2025 | 22:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan terdapat dana mengendap Rp285,6 triliun dalam bentuk simpanan berjangka di perbankan per Agustus 2025.

Menurutnya, kejanggalan penempatan dana tersebut akan ditelusuri sumber beserta tujuannya.

“Agak aneh nih, kalau saya mau kritik-kritik. Wah, pemerintah pusat banyak duitnya, ya. Coba itu Desember 2024 yang di simpanan berjangka ada Rp204,2 triliun. Di 2023 Rp204,1 triliun juga. Sekarang (Agustus 2025) yang di berjangka tuh ada Rp285,6 triliun. Uang apa itu? Nanti kita akan investigasi,” ujar Purbaya dalam acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di JS Luwansa Jakarta, pada Kamis, 16 Oktober 2025.


Ia mengaku sudah menanyakan hal tersebut ke jajarannya, namun belum mendapatkan penjelasan yang memuaskan.

“Jangan sampai uang nganggur juga punya saya di perbankan. Tapi kalau saya tanya anak buah saya, nggak tau tuh uang apa. Mungkin pada ngibul ya,” katanya dengan nada heran.

Ia menduga dana tersebut merupakan simpanan lembaga-lembaga di bawah kementerian atau entitas pemerintah lain yang sengaja ditempatkan dalam bentuk deposito untuk memperoleh bunga.

“Kita masih investigasi itu uang apa. Tapi, kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang nggak tau. Tapi, saya yakin mereka tahu. Itu kan naruh uang di deposito untuk dapat bunga, kan?” tegasnya.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa sistem perbankan seharusnya memiliki kode khusus untuk menandai uang milik pemerintah, sehingga identitas dan sumber dana mestinya bisa dilacak. Ia juga menyoroti keberadaan dana pemerintah yang tercatat di Bank Indonesia namun belum jelas statusnya.

“Ya, uang pemerintah, ada uang di BI itu sebetulnya masih nggak jelas,” kata dia.

Purbaya menambahkan, investigasi akan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh bentuk simpanan, tidak hanya deposito. Ia bahkan mencurigai adanya praktik permainan bunga oleh pihak tertentu.

“Ada kecurigaan mereka main bunga,” ungkapnya.

Dana tersebut, lanjutnya, tersebar di berbagai bank komersial nasional, termasuk bank-bank Himbara.

“Di banyak bank komersial kita. Himbara mungkin. Tapi saya akan investigasi lagi itu uang apa sebetulnya. Dulu itu dianggapnya uang pemerintah pusat di situ ditulisnya, bisa saja LPDP dan seterusnya. Harusnya sih terpisah kan,” jelasnya.

Purbaya menilai jumlah dana tersebut terlalu besar jika hanya ditempatkan di deposito, karena justru bisa menimbulkan kerugian bagi negara.

“Itu terlalu besar kalau ditaruh di deposito seperti itu. Kan saya ngutang. Karena pasti return dari banknya kan lebih rendah dari bunga yang saya bayar untuk obligasi, kan? Pasti saya rugi kalau gitu. Saya cek betul,” tandasnya.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya