Berita

Aktivitas pertambangan (Foto: Net)

Hukum

Oh Ternyata Gini Modus Operandi Tambang Ilegal di Indonesia

KAMIS, 16 OKTOBER 2025 | 21:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuka modus operandi tambang ilegal yang terjadi di Indonesia. Ternyata, praktik ini tak cuma dilakukan oleh Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal. 

Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri Kombes Feby Dapot Hutagalung mengatakan, tidak cuma PETI, pertambangan ilegal juga dilakukan oleh perusahaan yang legal namun sebenarnya ilegal. 

Modusnya, beber Kombes Feby adalah dengan menjual hasil tambang menggunakan dokumen dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan lain, agar terlihat sah secara administratif.


"Misalnya melakukan penambangan di dalam IUP-nya tetapi tidak memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), sehingga dia menjual komoditas tambangnya menggunakan dokumen dari IUP lain. Itu sudah kita temukan beberapa kasus," jelasnya dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, Kamis 16 Oktober 2025. 

Kata Kombes Feby, praktik ini akhirnya mempersulit pengawasan lantaran di atas kertas kegiatan itu tampak legal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, ternyata banyak penyimpangan dan manipulasi dokumen yang dilakukan secara sistematis.

Dalam sejumlah penindakan, pihaknya juga menemukan sebagian besar pelaku tambang ilegal menghindari tahapan formal pertambangan yang seharusnya dijalankan sesuai aturan, seperti proses penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

"Terkadang pada tahap eksplorasi sebelum keluar izin operasi produksi mereka sudah melakukan penambangan. Bahkan tambang melalui penyelidikan umum, eksplorasi, feasibility studies, langsung operasi produksi. Dan itu biasa kongkalikong dengan oknum," ungkapnya.

Selain itu, pelaku juga kerap mengabaikan kewajiban pasca tambang, seperti penyetoran dana reklamasi dan pemulihan lingkungan.

Berdasarkan catatan Bareskrim Polri, tercatat sebanyak 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal tersebar di Indonesia.

Kementerian ESDM menyatakan telah menutup 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penghentian sementara ini tertuang dalam surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.




Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya