Berita

Aktivitas pertambangan (Foto: Net)

Hukum

Oh Ternyata Gini Modus Operandi Tambang Ilegal di Indonesia

KAMIS, 16 OKTOBER 2025 | 21:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuka modus operandi tambang ilegal yang terjadi di Indonesia. Ternyata, praktik ini tak cuma dilakukan oleh Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal. 

Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri Kombes Feby Dapot Hutagalung mengatakan, tidak cuma PETI, pertambangan ilegal juga dilakukan oleh perusahaan yang legal namun sebenarnya ilegal. 

Modusnya, beber Kombes Feby adalah dengan menjual hasil tambang menggunakan dokumen dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan lain, agar terlihat sah secara administratif.


"Misalnya melakukan penambangan di dalam IUP-nya tetapi tidak memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), sehingga dia menjual komoditas tambangnya menggunakan dokumen dari IUP lain. Itu sudah kita temukan beberapa kasus," jelasnya dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, Kamis 16 Oktober 2025. 

Kata Kombes Feby, praktik ini akhirnya mempersulit pengawasan lantaran di atas kertas kegiatan itu tampak legal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, ternyata banyak penyimpangan dan manipulasi dokumen yang dilakukan secara sistematis.

Dalam sejumlah penindakan, pihaknya juga menemukan sebagian besar pelaku tambang ilegal menghindari tahapan formal pertambangan yang seharusnya dijalankan sesuai aturan, seperti proses penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

"Terkadang pada tahap eksplorasi sebelum keluar izin operasi produksi mereka sudah melakukan penambangan. Bahkan tambang melalui penyelidikan umum, eksplorasi, feasibility studies, langsung operasi produksi. Dan itu biasa kongkalikong dengan oknum," ungkapnya.

Selain itu, pelaku juga kerap mengabaikan kewajiban pasca tambang, seperti penyetoran dana reklamasi dan pemulihan lingkungan.

Berdasarkan catatan Bareskrim Polri, tercatat sebanyak 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal tersebar di Indonesia.

Kementerian ESDM menyatakan telah menutup 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penghentian sementara ini tertuang dalam surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.




Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya