Berita

Sekjen KPK Cahya H Harefa (paling kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis sore, 16 Oktober 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Gelar Seleksi Terbuka untuk Enam Jabatan Strategis

KAMIS, 16 OKTOBER 2025 | 16:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama mulai Senin, 20 Oktober 2025.

"Proses ini bagian dari komitmen KPK membangun birokrasi bersih, profesional, dan berintegritas, serta memastikan keberlanjutan fungsi kelembagaan dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi," kata Sekjen KPK, Cahya H Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis sore, 16 Oktober 2025.

Seleksi ini khusus diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk 6 JPT Pratama atau setara dengan eselon II, yakni kepala biro hukum, direktur pembinaan peran serta masyarakat, direktur penyelidikan, direktur penuntutan, direktur koordinasi dan supervisi wilayah v, serta direktur deteksi dan analisis korupsi.


"Jabatan-jabatan ini memiliki peran yang sangat penting mendukung fungsi utama KPK, yaitu pencegahan, penindakan, koordinasi, supervisi, serta pendidikan dan pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi," terangnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi peserta seleksi antara lain berstatus PNS aktif, rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas baik, pendidikan minimal S1 khusus untuk kepala biro hukum wajib S1 Ilmu Hukum, pengalaman jabatan relevan minimal 5 tahun, dan pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b).

Pelamar hanya dapat memilih satu jabatan dari enam posisi yang tersedia. Informasi mengenai persyaratan lengkap dan tahapan seleksi dapat diakses melalui laman resmi di asnkarier.bkn.go.id dan rekrutmen.kpk.go.id.

"Seleksi terbuka ini dimulai 20 Oktober 2025 dan dijadwalkan selesai dengan pengumuman kandidat terbaik pada akhir Desember 2025," pungkas Cahya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya