Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Siap Hadapi Banding Mantan Dirut Taspen ANS Kosasih

RABU, 15 OKTOBER 2025 | 11:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi upaya hukum banding yang dilakukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius NS Kosasih. Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Kosasih mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"KPK tentu akan menyiapkan kontra memori bandingnya," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.

Budi meyakini, Majelis Hakim PT DKI Jakarta akan profesional melihat konstruksi perkara, serta melihat dampak-dampak yang ditimbulkan dari adanya dugaan tindak pidana korupsi berkait dengan investasi yang dilakukan PT Taspen.


"Sehingga kami meyakini majelis hakim akan mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tapi juga bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negaranya," pungkas Budi.

Sebelumnya pada Senin, 6 Oktober 2025, Antonius NS Kosasih selaku Direktur Utama (Dirut) PT Taspen divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidiar 6 bulan kurungan. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhi hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp29 miliar, valas sebesar 127.057 Dolar AS, 283.002 Dolar Singapura, 10 ribu Euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 Yen Jepang, 500 dolar Hongkong, 1.262.000 Won Korea Selatan, dan Rp2.877.000 subsider 3 tahun kurungan.

Sedangkan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Dirut PT Insight Investments Management (IIM) divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai 253.664 Dolar AS subsider 2 tahun kurungan.

Majelis Hakim juga memerintahkan atas penyitaan unit penyertaan reksadana dengan sejumlah 996.694.959.5143 unit penyertaan, dirampas untuk negara dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya