Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Jamaludin Akmal/RMOL)

Hukum

Uang Korupsi RPTKA Dipakai Beli 44 Bidang Tanah di Karanganyar, Sudah Disita Penyidik

RABU, 15 OKTOBER 2025 | 11:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita 18 bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah, yang diduga berasal dari tindak korupsi pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. 

"Jadi dalam perkara ini KPK sebelumnya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah 26 aset bidang tanah, sehingga total ada 44 bidang tanah yang sudah disita yang berlokasi di Karanganyar," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip RMOL, Rabu, 15 Oktober 2025.

Seluruh bidang tanah yang disita berasal dari Jamal Shodiqin, Analis Tata Usaha Direktorat PPTKA periode 2024-2025 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemnaker Periode 2024-2025, yang kini berstatus tersangka.


Khusus untuk 18 bidang tanah dilakukan penyitaan oleh penyidik kemarin, Selasa 14 Oktober 2025.

"Aset-aset yang dilakukan penyitaan tersebut diduga dikelola oleh saudara JS dari saudara H (Haryanto) yang juga sebagai salah satu tersangka dalam perkara ini," tambah Budi Prasetyo.

Terkait tindak korupsi penggunaan TKA di lingkungan Kemnaker, KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) periode 2020-2023 Kemnaker, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2019-2024, Haryanto; Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019, Wisnu Pramono; serta Direktur PPTKA Kemnaker periode 2024-2025, Devi Angraeni.

Lalu Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Gatot Widiartono; Petugas Saluran Siaga RPTKA periode 2019-2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024-2025, Putri Citra Wahyoe; Analisis Tata Usaha Direktorat PPTKA periode 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024-2025, Jamal Shodiqin; serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018-2025, Alfa Eshad.

Delapan tersangka tersebut telah dijebloskan ke penjara. KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.

Dari pemerasan yang dilakukan di periode 2019-2024, KPK mengidentifikasi bahwa oknum-oknum di Kemnaker menerima uang sebesar Rp53,7 miliar dari para agen-agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia. Namun, perkara pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2012-2024 di era Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hingga era Ida Fauziyah.

Di mana, Haryanto yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional menerima uang paling besar, yakni sebesar Rp18 miliar.

Sedangkan tersangka lainnya, Suhartono menerima uang Rp460 juta, Wisnu menerima uang Rp580 juta, Devi menerima uang Rp2,3 miliar, Gatot menerima uang Rp6,3 miliar, Putri menerima uang Rp13,9 miliar, Jamal menerima uang Rp1,1 miliar, dan Alfa menerima uang Rp1,8 miliar.

Sementara sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan. Para pihak tersebut menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri, dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga.

Uang juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA kurang lebih 85 orang sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya