Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

DJP Berburu Penunggak Pajak dengan Ancaman 'Sandera'

RABU, 15 OKTOBER 2025 | 10:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa proses penagihan terhadap 200 wajib pajak besar yang kasusnya telah inkrah, sudah tertagih sekitar Rp7 triliun. Ini merupakan kabar baik, buah dari ancaman tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk 'bersih-bersih' tunggakan pajak.

Uang tersebut berasal dari 91 wajib pajak (WP) yang akhirnya luluh dan berkomitmen mencicil utang mereka. Kini, DJP siap beralih ke strategi yang lebih keras untuk mengejar sisanya. 

"Apabila ternyata memang tidak kooperatif lagi, kita akan lakukan pencekalan juga bahkan nanti kalau memang perlu dengan tindakan yang sangat pemidanaan melalui gijzeling, paksa badan,” ujar Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, di Kantor DJP, Jakarta, dikutip Rabu 15 Oktober 2025.


Penyanderaan atau gijzeling adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak. Gijzeling merupakan upaya terakhir yang dilakukan berdasarkan dasar hukum yang kuat dalam undang-undang perpajakan. 

Sebagaimana diketahui, khusus tindakan penyanderaan oleh DJP diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2000.

Sebelum sampai pada tahap gijzeling, DJP menerapkan sejumlah tahapan penegakan hukum. Wajib pajak (WP) terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk melakukan restrukturisasi utang pajak dengan jaminan tertentu. Jika tetap tidak menunjukkan itikad baik, maka aset mereka akan disita, rekening diblokir, dan bahkan dapat dicekal bepergian ke luar negeri. 

"Temtu kita berikan kesempatan untuk bisa mengutarakan rencana restrukturasi hutang pajaknya. Tapi juga dengan jaminan, jadi kita sita asetnya, kemudian kita blokir rekeningnya,” ujar Bimo. 

Berdasarkan Pasal 58 Ayat (1) PMK Nomor 189/PMK.03/2020, tindakan penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dalam hal mempunyai utang pajak paling sedikit Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya