Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

DJP Berburu Penunggak Pajak dengan Ancaman 'Sandera'

RABU, 15 OKTOBER 2025 | 10:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa proses penagihan terhadap 200 wajib pajak besar yang kasusnya telah inkrah, sudah tertagih sekitar Rp7 triliun. Ini merupakan kabar baik, buah dari ancaman tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk 'bersih-bersih' tunggakan pajak.

Uang tersebut berasal dari 91 wajib pajak (WP) yang akhirnya luluh dan berkomitmen mencicil utang mereka. Kini, DJP siap beralih ke strategi yang lebih keras untuk mengejar sisanya. 

"Apabila ternyata memang tidak kooperatif lagi, kita akan lakukan pencekalan juga bahkan nanti kalau memang perlu dengan tindakan yang sangat pemidanaan melalui gijzeling, paksa badan,” ujar Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, di Kantor DJP, Jakarta, dikutip Rabu 15 Oktober 2025.


Penyanderaan atau gijzeling adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak. Gijzeling merupakan upaya terakhir yang dilakukan berdasarkan dasar hukum yang kuat dalam undang-undang perpajakan. 

Sebagaimana diketahui, khusus tindakan penyanderaan oleh DJP diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2000.

Sebelum sampai pada tahap gijzeling, DJP menerapkan sejumlah tahapan penegakan hukum. Wajib pajak (WP) terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk melakukan restrukturisasi utang pajak dengan jaminan tertentu. Jika tetap tidak menunjukkan itikad baik, maka aset mereka akan disita, rekening diblokir, dan bahkan dapat dicekal bepergian ke luar negeri. 

"Temtu kita berikan kesempatan untuk bisa mengutarakan rencana restrukturasi hutang pajaknya. Tapi juga dengan jaminan, jadi kita sita asetnya, kemudian kita blokir rekeningnya,” ujar Bimo. 

Berdasarkan Pasal 58 Ayat (1) PMK Nomor 189/PMK.03/2020, tindakan penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dalam hal mempunyai utang pajak paling sedikit Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya