Berita

Ilustrasi warga berobat. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Demokrasi Pancasila dan Hak Kesehatan Rakyat

RABU, 15 OKTOBER 2025 | 06:49 WIB

KETIKA berbicara tentang demokrasi, sebagian besar orang langsung membayangkan pemilu, parlemen, atau kebebasan berpendapat. Padahal, demokrasi tidak berhenti di bilik suara. 

Demokrasi sejati hidup di ruang-ruang yang lebih dalam: di dapur rakyat, di puskesmas yang ramai pasien, di rumah sakit yang menolong tanpa pilih kasih. 

Di sanalah Demokrasi Pancasila menemukan maknanya -- ketika keadilan sosial benar-benar menyentuh tubuh dan kesehatan rakyat.


Demokrasi Pancasila bukan sekadar sistem politik, tetapi sistem nilai yang menempatkan manusia sebagai pusat kehidupan berbangsa. 

Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, menegaskan penghormatan terhadap martabat manusia, termasuk hak untuk hidup sehat. 

Sementara sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menjadi landasan moral agar pelayanan kesehatan tidak hanya dinikmati mereka yang mampu membayar, tetapi juga mereka yang seringkali luput dari perhatian negara.

Dalam kerangka ini, hak kesehatan bukan kemurahan hati pemerintah, melainkan konsekuensi logis dari demokrasi itu sendiri. 

Negara yang demokratis tidak boleh membiarkan rakyatnya jatuh sakit karena kemiskinan, atau mati karena tak mampu membayar rumah sakit. 

Pasal 28H dan 34 UUD 1945 sudah jelas: setiap warga berhak atas pelayanan kesehatan, dan negara bertanggung jawab menyediakannya. 

Maka, ketika layanan kesehatan masih timpang -- antara kota dan desa, antara kaya dan miskin -- di situlah demokrasi kita sesungguhnya sedang diuji.

Kesehatan rakyat juga merupakan syarat utama bagi demokrasi yang hidup. Rakyat yang sakit, lemah, dan tidak sejahtera sulit berpartisipasi aktif dalam kehidupan publik. 

Mereka kehilangan daya tawar politik, kehilangan kesempatan untuk bersuara. Demokrasi Pancasila menuntut negara untuk memastikan setiap warga cukup sehat untuk ikut bermusyawarah, bekerja, dan berperan dalam pembangunan bangsa.

Karena itu, memperjuangkan kesehatan sebagai hak asasi manusia sejatinya adalah bagian dari memperkuat Demokrasi Pancasila. 

Ketika rakyat sehat, maka partisipasi tumbuh, solidaritas menguat, dan kedaulatan rakyat benar-benar punya isi. Maka, mari kita pahami: kesehatan bukan hanya urusan medis, tapi urusan demokrasi.

Negara yang sungguh demokratis bukanlah yang sekadar menyelenggarakan pemilu setiap lima tahun, melainkan yang setiap hari memastikan rakyatnya sehat, sejahtera, dan bisa hidup bermartabat. Di situlah Pancasila berhenti menjadi slogan, dan benar-benar menjadi napas kehidupan bangsa.

Agung Nugroho
Ketua Umum Rekan Indonesia

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya