Berita

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

MAKI Ancam Somasi Pimpinan KPK Jika Tidak Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

SELASA, 14 OKTOBER 2025 | 19:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) siap melayangkan somasi kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan lanjutan kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) senilai Rp28,38 miliar.

MAKI menilai penyidikan kasus tersebut masih berjalan lamban, meskipun KPK telah menetapkan dua tersangka dari Anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.

Namun, KPK hingga kini belum melakukan penahanan terhadap politisi NasDem dan Gerindra itu, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2025 lalu.


"KPK itu sudah pegang lima alat bukti, sementara untuk menetapkan dan menahan tersangka, cukup dua alat bukti," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/10/2025). 

Menurut Boyamin, KPK lima alat bukti dalam kasus korupsi dana CSR BI yang sudah dimiliki KPK adalah alat bukti saksi, dokumen, petunjuk, ahli dan bukti elektronik.

"Apabila KPK tidak segera melakukan penahanan tersangka kasus korupsi CSR BI, maka kita akan mensomasi KPK dan mengajukan praperadilan," katanya.

Sebelumnya, MAKI telah somasi Pimpinan KPK pada 9 Mei 2025. Saat itu, KPK seharusnya sudah bisa menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Usai di somasi MAKI, KPK pada akhirnya mengumumkan Satori dan Hery Gunawan sebagai tersangka korupsi dana CSR BI pada 8 Agustus 2025.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya