Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa pada Selasa, 14 Oktober 2025. (Foto: Tangkapan layar Kemenkeu)

Politik

Menkeu Purbaya Berencana Turunkan Tarif PPN Tahun Depan

SELASA, 14 OKTOBER 2025 | 18:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk meningkatkan daya beli masyarakat. 

Menurut Purbaya, penyesuaian tarif PPN berpotensi menjadi salah satu instrumen fiskal yang efektif untuk menjaga konsumsi masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan ini masih perlu dikaji secara cermat.

“Kita akan lihat seperti apa akhir tahun, ekonominya, uang yang saya dapat di akhir tahun (penerimaan negara), karena sampai sekarang belum terlalu clear. Nanti akan kita lihat, bisa nggak kita turunkan PPN,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa, 14 September 2025.


Ia menambahkan, penurunan tarif pajak tidak bisa dilakukan tergesa-gesa mengingat dampaknya yang luas terhadap penerimaan negara.

“Akan kita lihat bisa nggak kita turunkan PPN, ini untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan. Tapi kita pelajari dulu,” ujarnya.

Sebagai informasi, perubahan tarif PPN diatur dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasarkan aturan tersebut, kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai berlaku pada 2022, sedangkan kenaikan dari 11 persen ke 12 persen berlaku pada 2025.

Saat ini, tarif PPN 11 persen sendiri masih berlaku untuk barang nonmewah dengan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain, sementara tarif 12 persen dikenakan pada barang mewah seperti mobil, motor, kendaraan listrik, hunian mewah, balon udara, peluru senjata api, pesawat udara, hingga kapal pesiar.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya