Berita

Menkop Ferry Juliantono dalam sambutannya pada acara Penandatangan PKS dan Seminar Nasional di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025. (Foto: Humas Kemenkop)

Bisnis

Kemenkop-Kemenkum Kolaborasi Lindungi Merek Kolektif Produk Koperasi

SELASA, 14 OKTOBER 2025 | 17:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) menandatangani kerja sama strategis untuk memperkuat ekosistem perlindungan hukum terhadap merek secara kolektif produk koperasi. 

Inisiatif ini diharapkan menjadi daya ungkit dalam meningkatkan daya saing produk koperasi di pasar nasional maupun internasional.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam membangun ekosistem ekonomi koperasi yang berdaya saing dan berorientasi pada perlindungan hak kekayaan intelektual. 


Melalui pendaftaran merek kolektif ini tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi menjadi gerakan bersama untuk menumbuhkan kebanggaan, kepercayaan diri, dan kemandirian ekonomi rakyat melalui koperasi.
“Produk lokal yang berkualitas di daerah sering kalah di pasar hanya karena belum punya identitas yang kuat dan terlindungi, hari ini kita menyaksikan penandatanganan kerja sama antara Kemenkop dan Kemenkum untuk memperkuat proses pembangunan ekosistem berupa dukungan terhadap merek kolektif dari hasil produk koperasi,” ujar Menkop dalam sambutannya pada acara Penandatangan PKS dan Seminar Nasional di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.

Dokumen kerja sama antara Kemenkop dan Kemenkum tentang Fasilitasi dan Perlindungan kekayaan Intelektual Terhadap Penguatan Daya Saing Produk Koperasi tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Koperasi (SesKemenkop) Ahmad Zabadi dan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu. 

Dalam kesempatan ini juga diselenggarakan seminar nasional bertema "Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan Melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi".

Menkop menegaskan dengan memiliki legalitas merek yang terdaftar di Kementerian Hukum, dipastikan produk-produk hasil anggota koperasi memiliki nilai tambah dan jaminan kualitas yang diakui secara hukum. Dengan begitu persoalan pemasaran baik di pasar domestik ataupun internasional akan jauh lebih mudah.

"Melalui Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Percepatan Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi dan UMKM, kita memiliki payung hukum yang jelas untuk melindungi identitas produk koperasi dan mempercepat proses pendaftaran di seluruh daerah," ujarnya.

Menurut Ferry, kolaborasi lintas Kementerian menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menaikkan kelas badan usaha koperasi agar tidak tertinggal dari BUMN dan sektor swasta. 

Sejauh ini keberadaan koperasi kerap tidak diperhitungkan sehingga perhatian publik terhadap koperasi tergeserkan oleh peran BUMN atau swasta. Padahal koperasi memiliki catatan sejarah yang sangat penting dalam membangun pondasi perekonomian nasional.

"Saya yakin, dengan pendaftaran merek kolektif, koperasi dan UMKM akan naik kelas. Produk koperasi tidak lagi dipandang sebagai produk kecil," kata Menkop Ferry.

Sementara itu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik kerja sama antara Kemenkop dan Kemenkum dan menegaskan pentingnya pendaftaran merek kolektif sebagai bentuk perlindungan hukum atas kekayaan intelektual koperasi. 

“Perlindungan merek kolektif bukan hanya soal identitas, tetapi juga instrumen penting untuk melindungi nilai ekonomi dan reputasi koperasi,” ujarnya.

Supratman menegaskan bahwa kementeriannya siap memberikan kemudahan dan percepatan dalam proses pendaftaran merek kolektif melalui sistem digital yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Kami memastikan proses pendaftaran akan lebih sederhana, transparan, dan terintegrasi dengan sistem data koperasi di Kemenkop,” ujar Menkum.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya