Berita

Hardjuno Wiwoho. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Hardjuno: Kejagung Harus Panggil Pemilik 13 Perusahaan yang Diuntungkan Riza Chalid

SELASA, 14 OKTOBER 2025 | 17:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Agung dipandang perlu segera memanggil pemilik dan pengurus 13 perusahaan nasional yang disebut di dalam dakwaan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang senilai Rp285 triliun.

Dikatakan pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho, langkah itu menjadi penting menyusul penetapan Riza Chalid sebagai salah satu tersangka dalam jaringan besar tata kelola minyak tersebut.

Adapun sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Oktober 2025, menghadirkan empat terdakwa utama.


Mereka adalah Riva Siahaan (mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (mantan Direktur Feedstock & Product Optimization Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (mantan Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina), dan Edward Corne (mantan VP Trading Operations).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kerugian negara ditaksir mencapai Rp285,18 triliun akibat praktik manipulasi harga dan penjualan solar di bawah harga pasar yang berlangsung selama beberapa tahun. 

Selain individu terdakwa, kata Hardjuno. sebanyak 13 perusahaan lokal disebut ikut diuntungkan dalam transaksi penjualan BBM non-subsidi tersebut. Selain itu ada 2 perusahaan lainnya yang berbasis di Singapura. 

Perusahaan lokal yang disebut di persidangan itu ialah PT Berau Coal, PT Adaro Indonesia, PT Merah Putih Petroleum, PT Buma, PT Pamapersada Nusantara, PT Ganda Alam Makmur, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Aneka Tambang Tbk, PT Maritim Barito Perkasa, PT Vale Indonesia Tbk, PT Nusa Halmahera Minerals, PT Indo Tambangraya Megah Tbk, dan PT Purinusa Eka Persada. 

Adapun 2 perusahaan asing yang diuntungkan yakni, BP Singapore Pte. Ltd  dan Sinochem International Oil Pte. Ltd.

"Kalau benar mereka diuntungkan, keterangan mereka sangat penting untuk menjelaskan bagaimana aliran dana dan kontrak bisnis itu berjalan,” ujar Hardjuno kepada wartawan, Selasa 14 Oktober 2025.

Menurutnya, tanpa menghadirkan pihak-pihak korporasi yang disebut di dakwaan, hubungan kausal antara perbuatan pidana dan keuntungan ekonomi akan sulit dibuktikan secara utuh. 

Hardjuno juga mengingatkan bahwa kasus ini memiliki keterkaitan struktural dengan praktik lama mafia minyak yang selama bertahun-tahun mengatur harga dan distribusi BBM. 

Ia menyebut penetapan Riza Chalid sebagai tersangka pada Juli 2025 oleh Kejagung sebagai sinyal kuat bahwa negara mulai berani membongkar jejaring rente energi lama yang selama ini tertutup.

“Langkah Kejagung sudah tepat dengan menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka. Tapi proses bersih-bersih tidak boleh berhenti di situ,” tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya