Berita

Hardjuno Wiwoho. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Hardjuno: Kejagung Harus Panggil Pemilik 13 Perusahaan yang Diuntungkan Riza Chalid

SELASA, 14 OKTOBER 2025 | 17:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Agung dipandang perlu segera memanggil pemilik dan pengurus 13 perusahaan nasional yang disebut di dalam dakwaan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang senilai Rp285 triliun.

Dikatakan pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho, langkah itu menjadi penting menyusul penetapan Riza Chalid sebagai salah satu tersangka dalam jaringan besar tata kelola minyak tersebut.

Adapun sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Oktober 2025, menghadirkan empat terdakwa utama.


Mereka adalah Riva Siahaan (mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (mantan Direktur Feedstock & Product Optimization Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (mantan Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina), dan Edward Corne (mantan VP Trading Operations).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kerugian negara ditaksir mencapai Rp285,18 triliun akibat praktik manipulasi harga dan penjualan solar di bawah harga pasar yang berlangsung selama beberapa tahun. 

Selain individu terdakwa, kata Hardjuno. sebanyak 13 perusahaan lokal disebut ikut diuntungkan dalam transaksi penjualan BBM non-subsidi tersebut. Selain itu ada 2 perusahaan lainnya yang berbasis di Singapura. 

Perusahaan lokal yang disebut di persidangan itu ialah PT Berau Coal, PT Adaro Indonesia, PT Merah Putih Petroleum, PT Buma, PT Pamapersada Nusantara, PT Ganda Alam Makmur, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Aneka Tambang Tbk, PT Maritim Barito Perkasa, PT Vale Indonesia Tbk, PT Nusa Halmahera Minerals, PT Indo Tambangraya Megah Tbk, dan PT Purinusa Eka Persada. 

Adapun 2 perusahaan asing yang diuntungkan yakni, BP Singapore Pte. Ltd  dan Sinochem International Oil Pte. Ltd.

"Kalau benar mereka diuntungkan, keterangan mereka sangat penting untuk menjelaskan bagaimana aliran dana dan kontrak bisnis itu berjalan,” ujar Hardjuno kepada wartawan, Selasa 14 Oktober 2025.

Menurutnya, tanpa menghadirkan pihak-pihak korporasi yang disebut di dakwaan, hubungan kausal antara perbuatan pidana dan keuntungan ekonomi akan sulit dibuktikan secara utuh. 

Hardjuno juga mengingatkan bahwa kasus ini memiliki keterkaitan struktural dengan praktik lama mafia minyak yang selama bertahun-tahun mengatur harga dan distribusi BBM. 

Ia menyebut penetapan Riza Chalid sebagai tersangka pada Juli 2025 oleh Kejagung sebagai sinyal kuat bahwa negara mulai berani membongkar jejaring rente energi lama yang selama ini tertutup.

“Langkah Kejagung sudah tepat dengan menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka. Tapi proses bersih-bersih tidak boleh berhenti di situ,” tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya