Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Dedi Mulyadi, Pergub 11/2025, dan Kemiskinan

SELASA, 14 OKTOBER 2025 | 15:18 WIB | OLEH: AGUSTO SULISTIO*

LANGKAH Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan sejatinya dimaksudkan untuk menjaga lingkungan dan menertibkan tata ruang. Namun di lapangan, kebijakan ini justru menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang tidak ringan bagi rakyat kecil.

Tujuannya menyehatkan ekosistem ekonomi hijau, tetapi Pergub ini malah menghambat iklim usaha rakyat, mematikan lapangan kerja, dan memperdalam kemiskinan di banyak daerah Jawa Barat.

Pergub 11 diberlakukan tanpa kejelasan peta transisi ekonomi. Aktivitas tambang rakyat, penggalian batu, serta industri kecil menengah berbasis lahan kini terhenti. Ribuan buruh harian, sopir truk, dan pedagang kecil kehilangan mata pencaharian.


Pemerintah Provinsi Jawa Barat tampak belum siap memberikan solusi alternatif, tidak ada kompensasi, tidak ada pelatihan kerja baru, dan tidak ada kebijakan pengganti yang konkrit. 

Akhirnya, regulasi ini justru menutup ruang hidup ekonomi rakyat, menghapus nafkah keluarga, dan mempersempit kesempatan usaha menengah ke bawah.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, penduduk Jawa Barat mencapai lebih dari 50 juta jiwa, menjadikannya provinsi dengan penduduk terbanyak di Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 3,6 juta jiwa masih hidup di bawah garis kemiskinan, sementara jutaan lainnya bekerja di sektor informal yang sangat bergantung pada aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam.

Ketika Pergub ini menutup peluang usaha di sektor tambang, bahan bangunan, dan perdagangan pendukungnya, dampaknya langsung terasa di dapur rakyat kecil.

Ribuan Orang Menganggur

Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), sebelum Pergub diberlakukan, ada sekitar 65 ribu pekerja di sektor pertambangan dan penggalian di Jawa Barat. Dengan ditutupnya lebih dari seratus lokasi tambang rakyat dan usaha berbasis lahan, diperkirakan antara 8.000 hingga 18.000 orang langsung kehilangan pekerjaan.

Jika dihitung efek ikutannya, mulai dari sopir truk, pedagang kecil, hingga pekerja tidak tetap yang bergantung pada aktivitas tambang, jumlah total warga yang kehilangan pendapatan bisa mencapai 30 hingga 50 ribu orang.

Artinya, setiap bulan ada potensi hilangnya perputaran uang rakyat sekitar Rp50 hingga Rp170 miliar. Angka yang besar bagi ekonomi desa, tapi kecil di mata birokrat yang sibuk memamerkan regulasi “hijau” tanpa peta transisi ekonomi yang jelas.

Pengangguran meningkat, daya beli menurun, dan ketimpangan sosial makin tajam.

Dalam jangka panjang, keresahan sosial bisa muncul, mulai dari konflik horizontal antarwarga hingga potensi kriminalitas akibat tekanan ekonomi.

Kebijakan seperti Pergub 11/2025 ini tidak hanya bermasalah secara sosial dan ekonomi, tetapi juga secara konstitusional.

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Dua hal penting dari amanat konstitusi ini sering diabaikan: Pertama, “dikuasai oleh negara” berarti negara (melalui pemerintah) hanya bertindak sebagai pengelola, bukan pemilik, dan wajib memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Kedua, “dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat, bukan mempersempit ruang hidup dan mata pencaharian mereka.

Jika kebijakan daerah justru mempersulit rakyat kecil dan menutup akses terhadap sumber daya yang menjadi sandaran hidup mereka, maka kebijakan tersebut secara moral dan hukum telah menyalahi amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Inilah sebabnya banyak pihak menilai bahwa Pergub 11/2025 bisa menjadi “cilaka 12”, karena tidak hanya menyusahkan rakyat, tapi juga berpotensi melanggar prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam menurut konstitusi.

Kapasitas kepemimpinan Dedi Mulyadi pun dipertanyakan. Bagaimana mungkin seorang gubernur yang semestinya menjalankan amanah rakyat justru membuat kebijakan yang kontra terhadap rakyatnya sendiri?

Kebijakan yang tidak pro-rakyat seperti ini mencerminkan ketidakmampuan memahami ruh konstitusi dan semangat keadilan sosial.

Lebih mengerikan lagi, ketika seorang pemimpin daerah terang-terangan mempraktikkan kebijakan yang menjauh dari nilai-nilai Ketuhanan dan kemanusiaan, maka di situlah muncul bentuk kemusyrikan politik, karena kekuasaan ditempatkan lebih tinggi dari amanat Tuhan dan penderitaan rakyat.

Menjaga Alam, Tapi Jangan Bikin Rakyat “Hese”

Menjaga alam memang wajib. Tapi menjaga rakyat agar tetap bisa hidup layak juga adalah amanah konstitusi.

Meminjam ungkapan cendekiawan Muslim, advokat senior, Ketua Gerakan Peduli Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (GPPSDA-LH), Prof. Eggi Sudjana, “Hese mah ulah dijieun leuwih hese,” artinya: jangan membuat yang sudah susah menjadi semakin susah.

Kalau rakyat dibikin “hese”, bagaimana pemerintah bisa “mere”, memberi kesejahteraan, memberi rasa adil, memberi harapan?

Kebijakan Dedi Mulyadi melalui Pergub 11/2025 justru membuat banyak warga jadi “hese”: susah mencari nafkah, susah bekerja, susah bertahan hidup.

Pemerintahan yang baik bukan yang membuat rakyat tunduk karena takut, tetapi pemerintahan yang membuat rakyat hidup layak karena dilindungi.

Kalau peraturan dibuat terlalu “hese”, maka janji untuk “mere” kemakmuran hanyalah utopia di atas kertas.

Sudah saatnya Jawa Barat kembali pada semangat sejatinya sendiri, “Ngamumule alam bari ngajaga kahirupan” menjaga alam sambil memastikan rakyatnya tetap hidup sejahtera.

*Penulis adalah Pegiat Sosmed


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya