Berita

Tersangka Bintang Perbowo (kanan) dan tersangka M Rizal Sutjipto (kiri) (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Ungkap Niat Jahat Korupsi Lahan JTTS Direncanakan Bintang Perbowo Sejak Jadi Dirut Wika

SELASA, 14 OKTOBER 2025 | 09:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami bahwa niat jahat dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada periode 2018-2020 sudah direncanakan oleh tersangka Bintang Perbowo (BP) saat masih menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Karya (Wika). 

Hal ini terungkap saat penyidik memeriksa empat saksi pada Senin 13 Oktober 2025, termasuk mantan pegawai Wika, Neneng Rahmawati, yang didalami terkait perencanaan jual-beli lahan sejak BP masih di PT Wika.

Keempat saksi yang telah diperiksa, yakni Andi Heriansyah selaku karyawan swasta, Achmad Yahya selaku pensiunan, Neneng Rahmawati selaku mantan pegawai Wika, dan Subehi Anwar selaku staf satuan pengawas intern PT Hutama Karya (HK). Untuk saksi Andi Heriansyah dan Achmad Yahya kata Budi, tim penyidik mendalami terkait proses penjualan tanah ke tersangka korporasi.


"Saksi 3 (Neneng Rahmawati) didalami terkait dugaan para tersangka sudah merencanakan jual-beli tanah sejak tersangka BP masih di PT Wika," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dikutip RMOL, Selasa, 14 Oktober 2025.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp205,14 miliar ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap Bintang Perbowo (saat menjabat Dirut PT Hutama Karya/HK) dan M Rizal Sutjipto (RS), Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK. 

Lima hari setelah diangkat menjadi Dirut PT HK pada April 2018, Bintang langsung merencanakan pembelian lahan di sekitar JTTS. Ia memperkenalkan temannya, Iskandar Zulkarnaen (IZ), pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ), dan memintanya membuat penawaran lahan serta memperluas lahan yang akan dibeli PT HK. Bintang kemudian memerintahkan Rizal (Ketua Tim Pengadaan Lahan) untuk segera membeli tanah tersebut.

Pada September 2018, PT HK melakukan pembayaran tahap I sekitar Rp24,6 miliar. KPK menemukan banyak penyimpangan, di antaranya; pengadaan lahan 'tidak direncanakan' dalam RKAP 2018, dokumen risalah rapat direksi dibuat backdate (tanggal mundur) dan rapatnya fiktif, kemudian PT HK tidak punya SOPpengadaan lahan dan tidak menunjuk KJPP untuk valuasi.

Hingga 2020, total pembayaran lahan di Bakauheni dan Kalianda kepada PT STJ mencapai Rp205,14 miliar, namun PT HK tidak dapat menguasai dan memiliki lahan tersebut. Sebagai tindak lanjut, penyidik KPK telah menyita 122 bidang tanah objek pengadaan, 13 bidang tanah milik Iskandar/PT STJ, dan 1 unit apartemen. (Catatan: Penyidikan terhadap Iskandar Zulkarnaen dihentikan karena meninggal dunia).

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya