Berita

Sidang terdakwa Muhammad Kerry Adrianto dkk di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin 13 Oktober 2025.(Foto: Dokumentasi tim hukum Kerry Adrianto)

Hukum

Pengacara Minta Hakim Kasus Kerry Adrianto Bijak Ungkap Dugaan Korupsi

SELASA, 14 OKTOBER 2025 | 00:22 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dakwaan terhadap terdakwa Mohammad Kerry Adrianto dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang dinilai kabur. Karena terdapat beberapa aspek ketidaksesuaian yang membuat dakwaan tidak tepat.

Demikian disampaikan juru bicara tim kuasa hukum Mohammad Kerry Adrianto, Lingga Nugraha melalui keterangan tertulis merespons dakwaan yang dikenakan kepada kliennya di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin 13 Oktober 2025.

Lingga mengatakan, terdapat perbedaan tempus delicti (waktu tindak pidana) pada surat penetapan sebagai tersangka yang dikenakan terhadap Mohammad Kerry Adrianto dan tersangka lain dalam perkara yang sama, Gading Ramadhan Joedo, yang menyatakan tahun 2018-2023, dengan dakwaan menjadi 2013-2024.


Seperti diketahui, salah satu fokus dugaan tindak pidana yang telah dilakukan adalah penunjukan langsung dalam penandatanganan perjanjian kerja sama penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan baku minyak antara Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak. Perjanjian mengalami beberapa kali adendum perubahan yang dinilai mengakibatkan terjadinya kerugian negara karena harga sewa terminal yang tinggi.

Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Gading Ramadhan Joedo sebagai direktur utama PT Orbit Terminal Merak yang juga merupakan komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.

Lingga menjelaskan bahwa kontrak kerja sama PT Orbit Terminal Merak dengan Pertamina adalah mengenai sewa terminal bahan bakar minyak milik Pertamina, bukan untuk pengolahan, perniagaan, maupun pendistribusian crude oil dan bahan bakar minyak.

“Jadi sewa terminal bahan bakar minyak tersebut adalah kerja sama business to business atau perjanjian komersial bisnis,” kata Lingga.

Penyewaan terminal bahan bakar minyak yang dilakukan oleh Pertamina tentu berdasarkan kajian secara internal dan eksternal (penerapan aspek good corporate governance) sebelum pelaksanaan penandatanganan perjanjian, dan kliennya sama sekali tidak melakukan intervensi.

Lingga juga menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui dan tidak memiliki kaitan sama sekali dengan masalah minyak campuran atau oplosan (blending) yang sempat menjadi keluhan masyarakat, juga kegiatan demo yang terjadi dalam beberapa periode belum lama ini.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya