Berita

Sidang terdakwa Muhammad Kerry Adrianto dkk di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin 13 Oktober 2025.(Foto: Dokumentasi tim hukum Kerry Adrianto)

Hukum

Pengacara Minta Hakim Kasus Kerry Adrianto Bijak Ungkap Dugaan Korupsi

SELASA, 14 OKTOBER 2025 | 00:22 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dakwaan terhadap terdakwa Mohammad Kerry Adrianto dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang dinilai kabur. Karena terdapat beberapa aspek ketidaksesuaian yang membuat dakwaan tidak tepat.

Demikian disampaikan juru bicara tim kuasa hukum Mohammad Kerry Adrianto, Lingga Nugraha melalui keterangan tertulis merespons dakwaan yang dikenakan kepada kliennya di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin 13 Oktober 2025.

Lingga mengatakan, terdapat perbedaan tempus delicti (waktu tindak pidana) pada surat penetapan sebagai tersangka yang dikenakan terhadap Mohammad Kerry Adrianto dan tersangka lain dalam perkara yang sama, Gading Ramadhan Joedo, yang menyatakan tahun 2018-2023, dengan dakwaan menjadi 2013-2024.


Seperti diketahui, salah satu fokus dugaan tindak pidana yang telah dilakukan adalah penunjukan langsung dalam penandatanganan perjanjian kerja sama penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan baku minyak antara Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak. Perjanjian mengalami beberapa kali adendum perubahan yang dinilai mengakibatkan terjadinya kerugian negara karena harga sewa terminal yang tinggi.

Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Gading Ramadhan Joedo sebagai direktur utama PT Orbit Terminal Merak yang juga merupakan komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.

Lingga menjelaskan bahwa kontrak kerja sama PT Orbit Terminal Merak dengan Pertamina adalah mengenai sewa terminal bahan bakar minyak milik Pertamina, bukan untuk pengolahan, perniagaan, maupun pendistribusian crude oil dan bahan bakar minyak.

“Jadi sewa terminal bahan bakar minyak tersebut adalah kerja sama business to business atau perjanjian komersial bisnis,” kata Lingga.

Penyewaan terminal bahan bakar minyak yang dilakukan oleh Pertamina tentu berdasarkan kajian secara internal dan eksternal (penerapan aspek good corporate governance) sebelum pelaksanaan penandatanganan perjanjian, dan kliennya sama sekali tidak melakukan intervensi.

Lingga juga menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui dan tidak memiliki kaitan sama sekali dengan masalah minyak campuran atau oplosan (blending) yang sempat menjadi keluhan masyarakat, juga kegiatan demo yang terjadi dalam beberapa periode belum lama ini.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya