Berita

Bos Adaro Boy Thohir dan Sinar Mas Group Indra Widjaja.

Hukum

Skandal Solar Murah: Dari Gurita Bisnis Boy Thohir hingga Sinar Mas Group

SENIN, 13 OKTOBER 2025 | 22:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus penjualan solar nonsubsidi di bawah harga pokok penjualan (HPP) menyeret korporasi skala besar. Belasan perusahaan turut menikmati praktik culas yang merugikan negara hingga Rp2,54 triliun, termasuk Sinar Mas Group.

Terungkap dalam dakwaan mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 9 Oktober 2025, dua anak usaha Sinar Mas Group, yakni PT Berau Coal dan PT Purinusa Eka Persada mendapat keuntungan mencapai Rp481,22 miliar.

Lebih rinci, PT Purinusa Eka Persada melalui PT Arara Abadi mendapat keuntungan Rp32,11 miliar lebih, dan PT Berau Coal Rp449,10 miliar lebih.


PT Berau Coal adalah perusahaan tambang batu bara dengan wilayah operasional di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Perusahaan ini menjadi bagian dari Sinar Mas Group sejak tahun 2015.

Kemudian PT Purinusa Eka Persada memproduksi kemasan dari kertas dan karton di bawah divisi Asia Pulp & Paper (APP), yakni bagian Sinar Mas Group.

Tak hanya Sinar Mas Group, skandal solar murah ini juga dinikmati oleh gurita bisnis Boy Thohir. Ada dua perusahaan Boy Thohir yang terseret, yakni PT Adaro Indonesia dan PT Maritim Barito Perkasa (MBP).

PT Adaro Indonesia disebut menikmati keuntungan hingga Rp168,51 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

Sementara PT Maritim Barito Perkasa yang bergerak di bidang jasa transportasi laut dan sungai ini disebut turut menikmati keuntungan hingga Rp66,48 miliar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya