Berita

Suasana saat mediasi gugatan yang menyeret Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait ijazahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin, 13 Oktober 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Gugatan Perdata Wapres Gibran Lanjut ke Persidangan

SENIN, 13 OKTOBER 2025 | 14:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lagi-lagi tidak menghadiri mediasi lanjutan soal gugatan terkait ijazahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin, 13 Oktober 2025.

Ketidakhadiran Gibran karena sedang menjalani tugas kenegaraan.

“Pak Gibran tidak bisa datang karena ada tugas negara,” kata kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra usai mediasi yang bersifat tertutup.


Kendati demikian, dari awal proses persidangan Gibran tidak pernah hadir. Adapun proses mediasi hari ini tidak berujung damai.

Pasalnya, penggugat Gibran, Subhan Palal menilai kedua tergugat, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa memenuhi syarat yang diminta saat proses mediasi. Karena mediasi gagal, perkara ini dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Hari ini belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir,” kata Subhan Palal.

Seperti diketahui, Subhan menggugat Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI atas dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Gibran saat pencalonan wakil presiden dengan nilai ganti rugi sebesar Rp125 triliun.

Gugatan Subhan terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Namun, dalam proses mediasi, Subhan mengajukan dua syarat damai yakni permintaan maaf dan pengunduran diri Gibran dari jabatan wakil presiden, dan sejauh ini kedua syarat ini tidak dipenuhi oleh pihak tergugat.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya