Berita

Mensesneg Prasetyo Hadi di Jalan Kertanegara No. IV (K4), Jakarta, pada Minggu malam, 12 Oktober 2025 (Foto: Dokumen Pribadi)

Politik

Pemerintah Evaluasi Aturan DHE, Hasilnya Belum Memuaskan

SENIN, 13 OKTOBER 2025 | 09:59 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah tengah melakukan evaluasi terhadap kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang telah diberlakukan sejak Maret 2025. 

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, langkah tersebut dilakukan menyusul hasil penerapannya yang dinilai belum sesuai harapan.

“Sudah kan sudah berlaku mulai bulan Maret. Jadi tadi membahas untuk melakukan evaluasi sejauh mana efektivitas dan dampak terhadap diberlakukannya DHE,” ungkapnya usai menghadiri rapat bersama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri di kediaman Presiden, Jalan Kertanegara No. IV (K4), Jakarta, pada Minggu malam, 12 Oktober 2025. 


Ia juga mengakui masih terdapat sejumlah celah yang membuat potensi devisa belum bisa dimaksimalkan untuk memperkuat perekonomian nasional. 

“Masih ada beberapa yang memungkinkan devisa kita belum seoptimal yang kita harapkan. Makanya itu yang diminta untuk segera dipelajari kembali,” tambahnya.

Kebijakan DHE SDA mulai berlaku pada 1 Maret 2025 setelah Presiden Prabowo menetapkan PP Nomor 8 Tahun 2025. 

Aturan tersebut mewajibkan eksportir sektor pertambangan menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor di bank nasional selama satu tahun, dengan target peningkatan devisa hingga 80 miliar dolar AS. Sementara sektor migas dikecualikan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2023.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya