Berita

Erick Thohir (Foto: RMOL)

Hukum

Kejagung Harus Usut Dugaan Keterlibatan Erick Thohir di Kasus Korupsi Penjualan Solar Nonsubsidi

SENIN, 13 OKTOBER 2025 | 09:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu segera mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan solar nonsubsidi. Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyoroti dugaan adanya keterlibatan Erick Thohir saat menjabat menteri BUMN. 

Kejagung memang sedang mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Nama Erick Thohir dan kakaknya, Boy Thohir, muncul dalam kasus ini setelah PT Adaro Indonesia milik Boy Thohir disebut diuntungkan dalam dakwaan terhadap mantan direktur utama Pertamina Patra Niaga. 

"Salah satu perusahaan itu adalah PT Adaro Indonesia milik Boy Thohir, yang diduga diperkaya Rp168.511.640.506. Inilah salah satu perilaku dugaan korupsi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan Erick Thohir selama menjadi Menteri BUMN," kata Hari dalam keterangan yang diterima RMOL di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.


Hari juga mendesak Kejagung mengusut otak pelaku sebagai perancang dan penerima manfaat dari korupsi yang telah merugikan negara dan Pertamina, serta menerapkan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pihak-pihak yang terlibat. 

"Presiden Prabowo Subianto perlu memanggil KPK dan Jaksa Agung ST Burhanuddin karena kasus korupsi minyak Pertamina tidak menyentuh kepada pelaku pembuat TSM dan telah merusak citra presiden yang katanya serius mau memberantas korupsi," tegas Hasanuddin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, karena memperkaya 13 perusahaan dalam negeri. Salah satu perusahaan itu adalah PT Adaro Indonesia milik Boy Thohir, yang diduga diperkaya Rp168.511.640.506 (Rp168,5 miliar). 

Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menjual harga solar nonsubsidi di bawah harga pokok penjualan (HPP) sehingga menimbulkan kerugian bagi PT PPN.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya