Berita

Erick Thohir (Foto: RMOL)

Hukum

Kejagung Harus Usut Dugaan Keterlibatan Erick Thohir di Kasus Korupsi Penjualan Solar Nonsubsidi

SENIN, 13 OKTOBER 2025 | 09:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu segera mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan solar nonsubsidi. Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyoroti dugaan adanya keterlibatan Erick Thohir saat menjabat menteri BUMN. 

Kejagung memang sedang mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Nama Erick Thohir dan kakaknya, Boy Thohir, muncul dalam kasus ini setelah PT Adaro Indonesia milik Boy Thohir disebut diuntungkan dalam dakwaan terhadap mantan direktur utama Pertamina Patra Niaga. 

"Salah satu perusahaan itu adalah PT Adaro Indonesia milik Boy Thohir, yang diduga diperkaya Rp168.511.640.506. Inilah salah satu perilaku dugaan korupsi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan Erick Thohir selama menjadi Menteri BUMN," kata Hari dalam keterangan yang diterima RMOL di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.


Hari juga mendesak Kejagung mengusut otak pelaku sebagai perancang dan penerima manfaat dari korupsi yang telah merugikan negara dan Pertamina, serta menerapkan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pihak-pihak yang terlibat. 

"Presiden Prabowo Subianto perlu memanggil KPK dan Jaksa Agung ST Burhanuddin karena kasus korupsi minyak Pertamina tidak menyentuh kepada pelaku pembuat TSM dan telah merusak citra presiden yang katanya serius mau memberantas korupsi," tegas Hasanuddin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, karena memperkaya 13 perusahaan dalam negeri. Salah satu perusahaan itu adalah PT Adaro Indonesia milik Boy Thohir, yang diduga diperkaya Rp168.511.640.506 (Rp168,5 miliar). 

Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menjual harga solar nonsubsidi di bawah harga pokok penjualan (HPP) sehingga menimbulkan kerugian bagi PT PPN.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya