Berita

Erick Thohir (Foto: RMOL)

Hukum

Kejagung Harus Usut Dugaan Keterlibatan Erick Thohir di Kasus Korupsi Penjualan Solar Nonsubsidi

SENIN, 13 OKTOBER 2025 | 09:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu segera mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan solar nonsubsidi. Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyoroti dugaan adanya keterlibatan Erick Thohir saat menjabat menteri BUMN. 

Kejagung memang sedang mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Nama Erick Thohir dan kakaknya, Boy Thohir, muncul dalam kasus ini setelah PT Adaro Indonesia milik Boy Thohir disebut diuntungkan dalam dakwaan terhadap mantan direktur utama Pertamina Patra Niaga. 

"Salah satu perusahaan itu adalah PT Adaro Indonesia milik Boy Thohir, yang diduga diperkaya Rp168.511.640.506. Inilah salah satu perilaku dugaan korupsi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan Erick Thohir selama menjadi Menteri BUMN," kata Hari dalam keterangan yang diterima RMOL di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.


Hari juga mendesak Kejagung mengusut otak pelaku sebagai perancang dan penerima manfaat dari korupsi yang telah merugikan negara dan Pertamina, serta menerapkan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pihak-pihak yang terlibat. 

"Presiden Prabowo Subianto perlu memanggil KPK dan Jaksa Agung ST Burhanuddin karena kasus korupsi minyak Pertamina tidak menyentuh kepada pelaku pembuat TSM dan telah merusak citra presiden yang katanya serius mau memberantas korupsi," tegas Hasanuddin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, karena memperkaya 13 perusahaan dalam negeri. Salah satu perusahaan itu adalah PT Adaro Indonesia milik Boy Thohir, yang diduga diperkaya Rp168.511.640.506 (Rp168,5 miliar). 

Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menjual harga solar nonsubsidi di bawah harga pokok penjualan (HPP) sehingga menimbulkan kerugian bagi PT PPN.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya