Berita

Erick Thohir (Foto: RMOL)

Hukum

Kejagung Harus Usut Dugaan Keterlibatan Erick Thohir di Kasus Korupsi Penjualan Solar Nonsubsidi

SENIN, 13 OKTOBER 2025 | 09:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu segera mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan solar nonsubsidi. Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyoroti dugaan adanya keterlibatan Erick Thohir saat menjabat menteri BUMN. 

Kejagung memang sedang mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Nama Erick Thohir dan kakaknya, Boy Thohir, muncul dalam kasus ini setelah PT Adaro Indonesia milik Boy Thohir disebut diuntungkan dalam dakwaan terhadap mantan direktur utama Pertamina Patra Niaga. 

"Salah satu perusahaan itu adalah PT Adaro Indonesia milik Boy Thohir, yang diduga diperkaya Rp168.511.640.506. Inilah salah satu perilaku dugaan korupsi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan Erick Thohir selama menjadi Menteri BUMN," kata Hari dalam keterangan yang diterima RMOL di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.


Hari juga mendesak Kejagung mengusut otak pelaku sebagai perancang dan penerima manfaat dari korupsi yang telah merugikan negara dan Pertamina, serta menerapkan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pihak-pihak yang terlibat. 

"Presiden Prabowo Subianto perlu memanggil KPK dan Jaksa Agung ST Burhanuddin karena kasus korupsi minyak Pertamina tidak menyentuh kepada pelaku pembuat TSM dan telah merusak citra presiden yang katanya serius mau memberantas korupsi," tegas Hasanuddin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, karena memperkaya 13 perusahaan dalam negeri. Salah satu perusahaan itu adalah PT Adaro Indonesia milik Boy Thohir, yang diduga diperkaya Rp168.511.640.506 (Rp168,5 miliar). 

Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menjual harga solar nonsubsidi di bawah harga pokok penjualan (HPP) sehingga menimbulkan kerugian bagi PT PPN.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya