Berita

Ilustrasi

Politik

Lapor SPT 2025 Sudah Pakai Coretax, Wajib Pajak Diminta Segera Aktivasi Akun

SABTU, 11 OKTOBER 2025 | 21:52 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 dilakukan melalui sistem coretax. Untuk itu, Kemenkeu mengimbau para wajib pajak segera melakukan aktivasi akun agar proses pelaporan nantinya berjalan lancar.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggencarkan sosialisasi secara masif agar para wajib pajak tidak mengalami kendala saat menggunakan sistem baru tersebut.

"SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan coretax. Tahun depan tepatnya, Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan coretax, saatnya akan menggunakan coretax," ujarnya di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 10 Oktober 2025.


Yon menjelaskan, proses aktivasi akun coretax sangat sederhana dan dapat dilakukan dalam beberapa langkah.

"Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivasi akun coretax. Itu prosesnya sangat sederhana, tinggal pakai password sama passphrase-nya, cuma beberapa langkah saja," jelasnya.

Setelah aktivasi, wajib pajak dapat langsung melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 melalui coretax. 

Sesuai ketentuan dalam UU KUP, batas waktu pelaporan SPT adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, sehingga tenggat terakhir untuk SPT orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026.

Yon mengakui bahwa sejauh ini masih banyak wajib pajak yang belum mengakses coretax. Hal itu dapat dimaklumi karena sistem tersebut baru diterapkan untuk wajib pajak badan. 

Sejak Agustus 2025, perusahaan yang berperan sebagai pemotong, pemungut, dan pembuat faktur sudah menggunakan coretax, sementara wajib pajak pribadi baru sampai tahap validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Untuk coretax tahun depan, untuk SPT, kita sedang persiapkan segala macam infrastrukturnya. Teman-teman humas (DJP) sedang persiapkan sosialisasi untuk para wajib pajak, sehingga proses penggunaan coretax itu menjadi lebih smooth. Persiapan infrastrukturnya kita lakukan, sosialisasi kepada wajib pajak juga kita lakukan," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya