Berita

Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto (kiri). (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Tiga Brimob Penumpang Rantis Pelindas Affan Disanksi Minta Maaf

SABTU, 11 OKTOBER 2025 | 04:02 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar terhadap tiga anggota Brimob yang duduk di kursi penumpang kendaraan taktis (rantis) saat melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21) hingga tewas pada aksi unjuk rasa atau demo ricuh pada Kamis, 28 Agustus 2025. Ketiganya adalah Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M.

Sidang dilaksanakan secara terpisah selama tiga hari berturut-turut, di ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, lantai 1, Mabes Polri, pada 1-3 Oktober 2025.

Ketiganya dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.


"Berdasarkan hasil sidang, ketiga personel dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dikutip Sabtu 11 Oktober 2025.

Ketiganya dikenakan sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Sedangkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani oleh ketiga pelanggar sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri.

Ada tujuh personel Brimob di dalam rantis yang melindas Affan hingga tewas pada Kamis 28 Agustus 2025.

Aipda M Rohyani dan Briptu Danang dijatuhi sanksi patsus dan minta maaf. Sementara Kompol Cosmas dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan Bripka Rohmat dijatuhi hukuman demosi tujuh tahun karena dianggap melakukan pelanggaran berat.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya