Berita

Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto (kiri). (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Tiga Brimob Penumpang Rantis Pelindas Affan Disanksi Minta Maaf

SABTU, 11 OKTOBER 2025 | 04:02 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar terhadap tiga anggota Brimob yang duduk di kursi penumpang kendaraan taktis (rantis) saat melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21) hingga tewas pada aksi unjuk rasa atau demo ricuh pada Kamis, 28 Agustus 2025. Ketiganya adalah Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M.

Sidang dilaksanakan secara terpisah selama tiga hari berturut-turut, di ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, lantai 1, Mabes Polri, pada 1-3 Oktober 2025.

Ketiganya dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.


"Berdasarkan hasil sidang, ketiga personel dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dikutip Sabtu 11 Oktober 2025.

Ketiganya dikenakan sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Sedangkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani oleh ketiga pelanggar sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri.

Ada tujuh personel Brimob di dalam rantis yang melindas Affan hingga tewas pada Kamis 28 Agustus 2025.

Aipda M Rohyani dan Briptu Danang dijatuhi sanksi patsus dan minta maaf. Sementara Kompol Cosmas dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan Bripka Rohmat dijatuhi hukuman demosi tujuh tahun karena dianggap melakukan pelanggaran berat.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya