Berita

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: OJK)

Bisnis

OJK Finalisasi Aturan Baru Pengelolaan Rekening Dormant

JUMAT, 10 OKTOBER 2025 | 10:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang pengelolaan rekening, termasuk rekening pasif atau dormant account. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan aturan ini bertujuan menyeragamkan kebijakan antarbank, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

“RPOJK ini sedang dalam proses finalisasi. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan bisa kita keluarkan,” kata Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025 secara daring di Jakarta, Kamis 9nOktober 2025.


Menurutnya, aturan baru ini akan mengacu pada praktik internasional di negara seperti AS, Singapura, dan Malaysia. Selama ini, kriteria rekening dormant berbeda di tiap bank karena hanya digunakan untuk kepentingan administratif.

RPOJK akan membagi rekening menjadi tiga kategori: aktif, tidak aktif, dan dormant. Klasifikasi didasarkan pada aktivitas transaksi nasabah, seperti penyetoran, penarikan, atau pengecekan saldo. Rekening untuk tujuan khusus, seperti penerimaan dana, dikecualikan dari aturan ini.

Bank nantinya wajib memiliki kebijakan pengelolaan rekening, termasuk sistem flagging, pemantauan, serta komunikasi dengan nasabah. Rekening dormant dapat diaktifkan kembali melalui kantor cabang atau kanal digital.

Dian menegaskan, kebijakan ini memberi kepastian hukum bagi bank dan nasabah serta mendorong nasabah untuk rutin memperbarui data pribadi. Dengan sistem peringatan otomatis, nasabah akan diingatkan bila rekeningnya mendekati status dormant. 

Ia berharap aturan ini segera berlaku agar tidak ada lagi perbedaan kebijakan antarbank dan perlindungan data nasabah tetap terjaga.

Populer

Stop Sensasi Energi: Negara Harus Tegas soal Bahan Bakar “Bobibos”

Selasa, 11 November 2025 | 21:37

Aspri Hotman Paris Mangkir dari Panggilan KPK

Jumat, 14 November 2025 | 18:42

Pelajaran dari Taipei-Taichung: Rasionalitas yang Hilang di Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Jumat, 07 November 2025 | 14:51

Dua Wajah Sherly

Senin, 10 November 2025 | 08:15

Analisis Hukum Normatif atas Kasus Delik Ijazah Jokowi

Senin, 10 November 2025 | 01:36

Dalang Jokowi dan Bobby Nasution Mainkan Wayang KPK

Jumat, 14 November 2025 | 12:59

Tersangka Korupsi Minyak

Kamis, 06 November 2025 | 05:02

UPDATE

KPK Abaikan Perintah Hakim Tipikor Periksa Bobby Nasution, Takut Siapa?

Minggu, 16 November 2025 | 21:52

White House Dipasangi Pita Kuning TKP Kejahatan

Minggu, 16 November 2025 | 21:38

JK Kantongi Legalitas Lahan 16,4 Hektare yang Diduga Dicaplok Lippo

Minggu, 16 November 2025 | 20:57

Persib Didenda Rp115 Juta Buntut Laga Lawan Bali United

Minggu, 16 November 2025 | 20:14

Istri Wiranto Meninggal Dunia

Minggu, 16 November 2025 | 19:43

Mantan Pelapor Khusus PBB Ditahan Otoritas Kanada Dalih Keamanan Nasional

Minggu, 16 November 2025 | 19:35

Budi Arie Ditolak Gerindra-PSI karena Kasus Judi Online

Minggu, 16 November 2025 | 19:12

Lewat Program Magang, Kemenkop Dorong Kopdes Bangun Kemitraan Bisnis

Minggu, 16 November 2025 | 18:36

Ajang Teladan Metropolitan City Rally 2025 Dongkrak Indeks Kota Global Jakarta

Minggu, 16 November 2025 | 18:26

Kesejahteraan Petani Kunci Mencapai Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 16 November 2025 | 18:15

Selengkapnya