Berita

Ketua Caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Brahma Aryana. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

KIPP Dorong Evaluasi Sistem Proporsional Terbuka Demi Demokrasi yang Lebih Matang

JUMAT, 10 OKTOBER 2025 | 09:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemilihan Umum (Pemilu) secara langsung atau kerap disebut Sistem Proporsional Terbuka, harus dievaluasi untuk mematangkan demokrasi ke depan. 

Ketua Caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Brahma Aryana, menilai bahwa representasi rakyat di lembaga legislatif perlu dikaji secara mendalam pasca Pemilu Serentak 2024. Banyak suara pemilih yang dikonversi menjadi suara partai politik (parpol) untuk masuk parlemen justru terbuang sia-sia.

“Fakta politik Indonesia hari ini menunjukkan hal sebaliknya. Representasi parpol kecil yang tidak mendapatkan kursi parlemen justru diakomodasi dalam kabinet pemerintahan saat ini,” ujar Brahma kepada RMOL, Jumat, 10 Oktober 2025.


Untuk memperbaiki sistem kontestasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman serta menghadirkan keadilan yang berintegritas, Brahma—yang akrab disapa Bram—mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilu.

"Sebagai republik yang terus berupaya mematangkan konsolidasi demokrasinya, dibutuhkan rekonstruksi sistemik yang lebih fundamental," sambung Brahma.

Salah satu aspek yang sangat jelas mesti dievaluasi, menurut Bram adalah terkait penerapan sistem proporsional terbuka yang telah berjalan belasan tahun. "Evaluasi terhadap sistem proporsional terbuka (SPTb) yang kita anut telah melahirkan insentif bagi individu untuk bersaing satu sama lain memperebutkan suara, yang seringkali mengesampingkan kompetensi, integritas, dan koherensi ideologi demi modal finansial," tuturnya.

Sarjana hukum dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) itu menambahkan, mekanisme persaingan antar-kandidat dari partai yang sama dalam sistem proporsional terbuka turut berimplikasi pada tingginya biaya kampanye dan suburnya praktik politik uang.

Akibatnya, proses seleksi calon cenderung bergeser dari berbasis meritokrasi menjadi berbasis modal, yang akhirnya menghasilkan parlemen yang didominasi oleh segmen masyarakat dengan kekuatan finansial besar.

“Karena itu, pergeseran ke sistem proporsional tertutup menjadi keniscayaan strategis untuk mengatasi akar permasalahan tersebut,” jelasnya.

Menurut Bram, dampak sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini membuat parlemen menjadi ringkih secara substansi dan kehilangan legitimasi demokratisnya, karena tidak lagi mencerminkan aspirasi rakyat secara otentik.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya