Berita

Staf Khusus Menko AHY Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Herzaky Mahendra Putra. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Ini Klarifikasi Jubir AHY soal Video Viral Tindak Tegas Ponpes

JUMAT, 10 OKTOBER 2025 | 02:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Potongan video Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menyatakan bakal menindak tegas pondok pesantren tak punya izin bangunan menjadi viral.

Terkait itu, Staf Khusus Menko AHY Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Herzaky Mahendra Putra meluruskan pemberitaan tersebut.  

Menurutnya, informasi dan pemberitaan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Menko AHY. 


“Bapak Menko AHY menyampaikan pentingnya standar keamanan pembangunan infrastruktur publik secara umum, dan tidak pernah  menyampaikan  pernyataan bernada penindakan terhadap lembaga pendidikan keagamaan, terlebih lagi pondok pesantren,” kata Herzaky dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam, 9 Oktober 2025.

Lanjut dia, fokus utama pemerintah adalah memastikan keselamatan dan kelayakan bangunan infrastruktur publik, seperti Rumah Sakit,  pusat perbelanjaan, lembaga pendidikan, seperti kampus, sekolahan termasuk pesantren, agar tidak membahayakan keselamatan masyarakat secara umum. 

“Dalam upaya mengawal kualitas bangunan pesantren,  Menko Infra telah berkoordinasi  dengan Menko Pemberdayaan Masyarakat untuk mendampingi dunia pesantren guna  memastikan standar keselamatan bangunan pesantren sesuai ketentuan yang ada, dan aman untuk para Santri dan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Masih kata Herzaky, Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan berkomitmen bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk ormas keagamaan seperti Nadhlatul Ulama,  Muhammadiyah, dan ormas-ormas lain  dalam memastikan setiap lembaga pendidikan memiliki fasilitas yang aman, layak, dan memadai.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh potongan informasi atau narasi yang menyesatkan. Klarifikasi resmi akan disampaikan melalui kanal komunikasi Kemenko Infra dan pihak terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik,” pungkasnya.



Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya