Berita

Syofia Marlianti Tambunan berhasil meraih gelar doktor dengan nilai memuaskan di Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025.(Foto: Dokumentasi UTA 45)

Hukum

Syofia Marlianti Tambunan:

Gugatan In Rem, Solusi Percepatan Perampasan Aset Korupsi

KAMIS, 09 OKTOBER 2025 | 21:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Syofia Marlianti Tambunan yang berprofesi sebagai hakim karier di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berhasil meraih gelar doktor dengan nilai memuaskan di Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025.

Syofia berhasil mempertahankan disertasi berjudul "Konsep Gugatan In Rem sebagai Alternatif Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Guna Pengembalian Kerugian Keuangan Negara di Indonesia" dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UTA 45.

Syofia menjelaskan bahwa risetnya berangkat dari belum disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset di Indonesia.  
Kondisi ini menciptakan kekosongan hukum (legal vacuum) yang menyebabkan proses pengambilan aset hasil tindak pidana korupsi menjadi berlarut-larut. 

Kondisi ini menciptakan kekosongan hukum (legal vacuum) yang menyebabkan proses pengambilan aset hasil tindak pidana korupsi menjadi berlarut-larut. 
 
Saat ini, kata Syofia, barang atau benda hasil tindak pidana korupsi baru bisa dirampas setelah perkara pidananya berkekuatan hukum tetap. 

"Prosesnya panjang -- mulai dari banding, kasasi, sampai peninjauan Kembali -- yang bisa memakan waktu bertahun-tahun. Akibatnya nilai aset turun dan biaya perawatannya justru membebani negara,” kata Syofia. 
 
Melalui konsep gugatan in rem, Syofia mengusulkan agar yang menjadi tergugat adalah objek (aset) itu sendiri, bukan pelaku tindak pidana. Dalam model ini, Jaksa Pengacara Negara bertindak sebagai penggugat, sementara aset yang diduga hasil kejahatan menjadi subjek gugatan. 
 
“Dengan cara ini, aset bisa segera dirampas dan hasil penjualannya dimasukkan ke kas negara tanpa harus menunggu putusan pidana.  Prosesnya jadi lebih cepat, lebih efisien, dan hasilnya bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” kata Syofia.
 
Syofia juga berharap agar hasil penelitiannya mendorong para legislator segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset, sehingga pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menindaklanjuti penelusuran dan perampasan hasil korupsi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya