Berita

Syofia Marlianti Tambunan berhasil meraih gelar doktor dengan nilai memuaskan di Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025.(Foto: Dokumentasi UTA 45)

Hukum

Syofia Marlianti Tambunan:

Gugatan In Rem, Solusi Percepatan Perampasan Aset Korupsi

KAMIS, 09 OKTOBER 2025 | 21:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Syofia Marlianti Tambunan yang berprofesi sebagai hakim karier di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berhasil meraih gelar doktor dengan nilai memuaskan di Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025.

Syofia berhasil mempertahankan disertasi berjudul "Konsep Gugatan In Rem sebagai Alternatif Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Guna Pengembalian Kerugian Keuangan Negara di Indonesia" dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UTA 45.

Syofia menjelaskan bahwa risetnya berangkat dari belum disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset di Indonesia.  
Kondisi ini menciptakan kekosongan hukum (legal vacuum) yang menyebabkan proses pengambilan aset hasil tindak pidana korupsi menjadi berlarut-larut. 

Kondisi ini menciptakan kekosongan hukum (legal vacuum) yang menyebabkan proses pengambilan aset hasil tindak pidana korupsi menjadi berlarut-larut. 
 
Saat ini, kata Syofia, barang atau benda hasil tindak pidana korupsi baru bisa dirampas setelah perkara pidananya berkekuatan hukum tetap. 

"Prosesnya panjang -- mulai dari banding, kasasi, sampai peninjauan Kembali -- yang bisa memakan waktu bertahun-tahun. Akibatnya nilai aset turun dan biaya perawatannya justru membebani negara,” kata Syofia. 
 
Melalui konsep gugatan in rem, Syofia mengusulkan agar yang menjadi tergugat adalah objek (aset) itu sendiri, bukan pelaku tindak pidana. Dalam model ini, Jaksa Pengacara Negara bertindak sebagai penggugat, sementara aset yang diduga hasil kejahatan menjadi subjek gugatan. 
 
“Dengan cara ini, aset bisa segera dirampas dan hasil penjualannya dimasukkan ke kas negara tanpa harus menunggu putusan pidana.  Prosesnya jadi lebih cepat, lebih efisien, dan hasilnya bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” kata Syofia.
 
Syofia juga berharap agar hasil penelitiannya mendorong para legislator segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset, sehingga pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menindaklanjuti penelusuran dan perampasan hasil korupsi.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya