Berita

Menteri Pertanian Amran Sulaiman (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Prabowo Pangkas Regulasi Pupuk dari 145 Tahap Jadi Tiga

KAMIS, 09 OKTOBER 2025 | 20:25 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah besar dalam reformasi sektor pertanian dengan memangkas jumlah regulasi distribusi pupuk dari 145 aturan menjadi hanya tiga tahapan utama. 

Hal tersebut diungkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo dan sejumlah menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.

Amran menjelaskan, sebelumnya distribusi pupuk diatur melalui mekanisme yang sangat panjang dan berbelit. Sebanyak 12 kementerian, 38 gubernur, serta 514 bupati dan wali kota harus memberi persetujuan sebelum pupuk bisa sampai ke petani.


“Pupuk dulu distribusinya dan regulasi yang mengikat 145. Dua belas menteri harus paraf, kemudian juga harus diketahui 38 gubernur dan 514 bupati dan wali kota se-Indonesia, baru pupuk tiba di lapangan,” paparnya. 

Kondisi di lapangan sudah jauh membaik. Dalam dua minggu terakhir, pihaknya mengunjungi 7-8 provinsi dan tidak lagi mendengar keluhan soal kelangkaan pupuk. 

Pasalnya regulasi telah disederhanakan melalui tiga pihak yakni dari Kementerian Pertanian, produsen, dan terakhir petani. 

“Ini berkat dukungan penuh Bapak Presiden. Luar biasa dukungan beliau. Sekarang ini dari Kementerian Pertanian, Impress keluar, langsung ke produsen, produsen langsung ke petani. Hanya 3 step,” tegas Amran.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya