Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

JPU KPK Susun Surat Dakwaan ASN Kemenhub dalam Kasus Suap Proyek DJKA

KAMIS, 09 OKTOBER 2025 | 16:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyusun surat dakwaan untuk tersangka Risna Sutriyanto selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis 9 Oktober 2025, penyidikan perkara dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub untuk tersangka Risna telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan.

"Di mana penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada tim JPU," kata Budi kepada wartawan.


Selanjutnya, kata Budi, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan.

"Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," pungkas Budi.

Pada Selasa 12 Agustus 2025, KPK resmi menahan Risna Sutriyanto selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan penyedia barang/jasa (PBJ) paket pekerjaan pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro KM. 96+400 sampai dengan KM.104+900 atau JGSS.6 TA 2022-2024 dan paket lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya