Berita

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

MAKI Kecewa KPK Masih Enggan Tahan Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI

KAMIS, 09 OKTOBER 2025 | 16:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sikap KPK yang tak kunjung melakukan penahanan pada dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disorot. 

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kecewa dengan sikap KPK tersebut.

"Saya sangat kecewa dengan sikap KPK. Padahal sudah ada dua alat bukti cukup, bahkan lebih karena sudah melakukan penyitaan mobil dan rekening," kata Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025.


Menurut dia, KPK tidak hanya memiliki dua alat bukti, tetapi lima alat bukti dalam kasus korupsi dana CSR BI-OJK. Yakni alat bukti saksi, dokumen, petunjuk, ahli dan bukti elektronik.

"Saya yakin lima alat bukti itu sudah dipegang KPK. Sementara untuk menetapkan dan menahan tersangka, cukup dua alat bukti. Ini sudah lima alat bukti yang dipegang KPK," herannya.

Menurutnya, keengganan KPK untuk tidak segera menahan dua tersangka kasus korupsi dana CSR BI-OJK, merupakan bentuk kesengajaan untuk melakukan mengulur-ulur waktu atau buying time.

Boyamin menegaskan, bahwa KPK sengaja "cipta kondisi' untuk tidak segera menahan tersangka, dengan dalih keterangan tersangka masih diperlukan.

"Jadi KPK ini, istilahnya menciptakan Cipta Kondisi, ini sangat disayangkan. Ini sesuatu yang mudah seperti kasus Haji soal pungutan liar. Itupun saya juga kecewa, karena belum menetapkan tersangka hingga kini," pungkasnya.

KPK secara resmi mengumumkan identitas dua orang tersangka dalam perkara ini pada Kamis, 7 Agustus 2025. Kedua tersangka dimaksud, yakni Heri Gunawan alias Hergun selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.

Dalam perkaranya, Hergun menugaskan tenaga ahli, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya, untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui 4 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Hergun, dan 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.

Selain kepada BI dan OJK, Hergun dan Satori juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR lainnya melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya.

Sejak 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh Hergun dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya