Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Kasus CSR Bank Indonesia

KPK Tahan Satori dan Heri Gunawan Setelah Pemberkasan Lengkap

KAMIS, 09 OKTOBER 2025 | 13:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dua anggota DPR dari Fraksi Nasdem Satori dan Fraksi Gerindra Heri Gunawan bakal segera ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bahwa proses penyidikan yang masih berjalan hingga saat ini fokus pada Satori dan Heri Gunawan. 

Saat ini, kata dia, KPK masih perlu melengkapi berkas dari saksi pendukung dalam kasus tersebut sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka.


“Nanti tentu kami akan update jika sudah dilakukan penahanan,” kata Budi kepada wartawan dikutip Kamis 9 September 2025.

Budi menjelaskan, proses penyidikan berjalan intensif dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari berbagai kalangan. Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah istri dari tersangka Satori. 

Adapun jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Satori dan Heri Gunawan masih menunggu penyesuaian dari tim penyidik sesuai kebutuhan penyidikan.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Barang-barang itu kini diamankan sebagai barang bukti.

KPK secara resmi mengumumkan identitas dua orang tersangka dalam perkara ini pada Kamis, 7 Agustus 2025. Kedua tersangka dimaksud, yakni Heri Gunawan alias Hergun selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.

Dalam perkaranya, Hergun menugaskan tenaga ahli, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya, untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui 4 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Hergun, dan 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.

Selain kepada BI dan OJK, Hergun dan Satori juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR lainnya melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya.

Sejak 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh Hergun dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial.

Populer

Roy Suryo Temui Alumni Asli UTS Sydney, Seangkatan dengan Gibran

Senin, 03 November 2025 | 02:13

UTS Insearch Tak Tawarkan Program Pendidikan di Singapura

Senin, 03 November 2025 | 04:40

UTS Insearch cuma Kursus Bahasa Inggris: Ijazah SMA Gibran Diduga Bodong

Senin, 03 November 2025 | 03:21

Pelajaran dari Taipei-Taichung: Rasionalitas yang Hilang di Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Jumat, 07 November 2025 | 14:51

Keanu Reeves Bakal Hadapi Ancaman Misterius di Masa Depan

Sabtu, 01 November 2025 | 15:52

Membidik Sasaran

Minggu, 02 November 2025 | 03:30

Membangun Jalan Ekonomi

Minggu, 02 November 2025 | 04:59

UPDATE

Polisi Diminta Tangkap Bos Tambang Ilegal Karangjaya

Selasa, 11 November 2025 | 21:54

Menkeu Temukan Barang Impor Harga Puluhan Juta Dicantumkan Rp100 Ribu

Selasa, 11 November 2025 | 21:44

Status Hukum LPEI: Antara Keuangan Negara dan Keuangan Lembaga

Selasa, 11 November 2025 | 21:37

Stop Sensasi Energi: Negara Harus Tegas soal Bahan Bakar “Bobibos”

Selasa, 11 November 2025 | 21:37

Brigjen Umar Surya Fana Daftar Caketum Perbakin DKI atas Restu Pimpinan

Selasa, 11 November 2025 | 21:21

Empat dari Tujuh Bom Meledak di SMAN 72 Jakarta

Selasa, 11 November 2025 | 21:13

Menkeu Purbaya Tinjau Pemeriksaan Kontainer dan Laboratorium Bea Cukai Tanjung Perak

Selasa, 11 November 2025 | 20:20

Kolaborasi KLH dan Satpol PP Sukseskan GNIB di Jakarta

Selasa, 11 November 2025 | 20:08

Cak Imin Dorong Kaum Perempuan Warnai Politik Indonesia

Selasa, 11 November 2025 | 19:51

Aa Gym Kirim Pesan Menohok soal Ijazah: Simpel, Tunjukkan Saja

Selasa, 11 November 2025 | 19:33

Selengkapnya