Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kerry Adrianto akan Buka-bukaan di Persidangan

KAMIS, 09 OKTOBER 2025 | 13:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tersangka tata kelola minyak Muhammad Kerry Adrianto akan mengikuti proses dan prosedur hukum yang akan dilaksanakan serta buka-bukan di persidangan.

Demikian disampaikan kuasa hukum Kerry Adrianto, Lingga Nugraha merespons pelimpahan berkas perkaran Muhammad Kerry Adrianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini. 

"Kami ingin proses hukum dilaksanakan secara terbuka, transparan, objektif, adil, dan akuntable sehingga tercipta kepastian hukum yang memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat," kata Lingga melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025.


Lingga menekankan bahwa pihaknya akan menyampaikan bukti-bukti dan fakta pada dugaan tindak pidana tata kelola minyak dan produk kilang untuk membuktikan bahwa tidak benar kliennya telah melakukan penyimpangan seperti yang telah dituduhkan.

Dalam kaitan ini, kata Lingga, salah satu fokus dugaan tindak pidana yang telah dilakukan adalah penunjukan langsung dalam penandatanganan perjanjian kerja sama penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan bakar minyak dengan PT Orbit Terminal Merak.

Perjanjian mengalami beberapa kali adendum perubahan yang dinilai mengakibatkan terjadinya kerugian negara karena harga sewa terminal yang tinggi.

Lingga menambahkan bahwa dalam melaksanakan kegiatan usahanya, kliennya selalu mengikuti proses, prosedur, mekanisme, ketentuan, serta peraturan yang baku dan berlaku dan secara langsung maupun tidak langsung telah membantu dan memberikan dampak dan nilai tambah bagi kegiatan perekonomian nasional pada umumnya. 

"Klien kami juga tidak mengetahui dan sama sekali tidak memiliki kaitan dengan permasalahan pencampuran minyak (blending) yang sempat menjadi keluhan masyarakat," pungkas Lingga.

Populer

Roy Suryo Temui Alumni Asli UTS Sydney, Seangkatan dengan Gibran

Senin, 03 November 2025 | 02:13

UTS Insearch Tak Tawarkan Program Pendidikan di Singapura

Senin, 03 November 2025 | 04:40

UTS Insearch cuma Kursus Bahasa Inggris: Ijazah SMA Gibran Diduga Bodong

Senin, 03 November 2025 | 03:21

Pelajaran dari Taipei-Taichung: Rasionalitas yang Hilang di Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Jumat, 07 November 2025 | 14:51

Keanu Reeves Bakal Hadapi Ancaman Misterius di Masa Depan

Sabtu, 01 November 2025 | 15:52

Membidik Sasaran

Minggu, 02 November 2025 | 03:30

Membangun Jalan Ekonomi

Minggu, 02 November 2025 | 04:59

UPDATE

Polisi Diminta Tangkap Bos Tambang Ilegal Karangjaya

Selasa, 11 November 2025 | 21:54

Menkeu Temukan Barang Impor Harga Puluhan Juta Dicantumkan Rp100 Ribu

Selasa, 11 November 2025 | 21:44

Status Hukum LPEI: Antara Keuangan Negara dan Keuangan Lembaga

Selasa, 11 November 2025 | 21:37

Stop Sensasi Energi: Negara Harus Tegas soal Bahan Bakar “Bobibos”

Selasa, 11 November 2025 | 21:37

Brigjen Umar Surya Fana Daftar Caketum Perbakin DKI atas Restu Pimpinan

Selasa, 11 November 2025 | 21:21

Empat dari Tujuh Bom Meledak di SMAN 72 Jakarta

Selasa, 11 November 2025 | 21:13

Menkeu Purbaya Tinjau Pemeriksaan Kontainer dan Laboratorium Bea Cukai Tanjung Perak

Selasa, 11 November 2025 | 20:20

Kolaborasi KLH dan Satpol PP Sukseskan GNIB di Jakarta

Selasa, 11 November 2025 | 20:08

Cak Imin Dorong Kaum Perempuan Warnai Politik Indonesia

Selasa, 11 November 2025 | 19:51

Aa Gym Kirim Pesan Menohok soal Ijazah: Simpel, Tunjukkan Saja

Selasa, 11 November 2025 | 19:33

Selengkapnya