Berita

Pertemuan Penguatan Kelembagaan Agen Perekrutan Tenaga Kerja Swasta Perikanan di Benoa, Bali. (Foto: DFW Indonesia)

Nusantara

DFW Indonesia:

Tata Kelola Perekrutan Awak Kapal Perikanan Perlu Pembenahan

KAMIS, 09 OKTOBER 2025 | 06:12 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kondisi kerja awak kapal perikanan di Indonesia masih menunjukkan kerentanan serius. Berbagai persoalan mulai dari proses rekrutmen, status hubungan kerja, pengupahan, jam kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga indikasi kerja paksa masih membayangi para awak kapal perikanan. 

Dalam sejumlah kasus, praktik kerja paksa muncul akibat dari lemahnya tata kelola perekrutan tenaga kerja dalam sektor perikanan.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia melalui National Fishers Center (NFC) Indonesia, sepanjang tahun 2025 telah tercatat 19 pengaduan dengan melibatkan 66 korban, di mana 73,7 persen di antaranya adalah kasus yang menimpa awak kapal perikanan domestik dengan terlapor adalah agen penempatan tenaga kerja.


Direktur Program DFW Indonesia, Imam Trihatmadja menekankan pentingnya tata kelola perekrutan yang bertanggung jawab. 

Menurutnya, rekrutmen merupakan elemen utama di bidang perikanan tangkap karena membutuhkan keterampilan khusus untuk meminimalisir risiko kecelakaan dalam kondisi kerja yang cukup berat. 

“Tata kelola keagenan perekrut swasta perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar Imam dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu malam, 8 Oktober 2025.

DFW Indonesia bersama Yayasan International Pole and Line Foundation (IPNLF) Indonesia sebelumnya juga menyelenggarakan “Pertemuan Penguatan Kelembagaan Agen Perekrutan Tenaga Kerja Swasta Perikanan” di Benoa, Bali. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola perekrutan tenaga kerja perikanan di Indonesia, khususnya dalam menjamin perlindungan bagi AKP domestik. 

Momentum ini menjadi sangat relevan menyusul terjadinya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bali beberapa bulan lalu, yang melibatkan oknum perekrut tidak bertanggung jawab. 

Dalam kasus tersebut, sebanyak 21 AKP diduga menjadi korban eksploitasi setelah dijanjikan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar, namun kenyataannya mereka dipaksa bekerja dalam kondisi tidak layak dan tanpa perlindungan hukum.

Pertemuan ini turut dihadiri Ketua Tim Kerja Pengawakan Kapal Perikanan, Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Mijil Ritno Sujiwo  dan Koordinator Pembinaan Kelembagaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Anna Kurnianingsih. 

Berbagai pemangku kepentingan lain juga turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Anggota Forum Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan dan Nelayan (Forda P3N Bali), dan agen perekrutan yang ada di Bali.

Dalam kegiatan ini, Mijil menyampaikan bahwa di Direktorat Kapal Perikanan & Alat Penangkapan Ikan sendiri telah menerapkan empat pilar konvensi tata kelola AKP, antara lain: CTA 2012, STCW F 1995 yang telah diratifikasi dalam Peraturan Presiden No. 18 tahun 2019, ILO C-188, dan PSMA yang telah diratifikasi dalam Peraturan Presiden No. 43 tahun 2016. 

“Untuk CTA 2012 dan ILO C-188 memang hingga hari ini belum di ratifikasi di Indonesia, namun secara praktiknya, kami sudah mulai mengadopsi beberapa ketentuan yang ada di dalam konvensi tersebut sebagai bentuk komitmen kami dalam meningkatkan perlindungan untuk AKP Indonesia,” terang Mijil.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya