Berita

Pertemuan Penguatan Kelembagaan Agen Perekrutan Tenaga Kerja Swasta Perikanan di Benoa, Bali. (Foto: DFW Indonesia)

Nusantara

DFW Indonesia:

Tata Kelola Perekrutan Awak Kapal Perikanan Perlu Pembenahan

KAMIS, 09 OKTOBER 2025 | 06:12 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kondisi kerja awak kapal perikanan di Indonesia masih menunjukkan kerentanan serius. Berbagai persoalan mulai dari proses rekrutmen, status hubungan kerja, pengupahan, jam kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga indikasi kerja paksa masih membayangi para awak kapal perikanan. 

Dalam sejumlah kasus, praktik kerja paksa muncul akibat dari lemahnya tata kelola perekrutan tenaga kerja dalam sektor perikanan.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia melalui National Fishers Center (NFC) Indonesia, sepanjang tahun 2025 telah tercatat 19 pengaduan dengan melibatkan 66 korban, di mana 73,7 persen di antaranya adalah kasus yang menimpa awak kapal perikanan domestik dengan terlapor adalah agen penempatan tenaga kerja.


Direktur Program DFW Indonesia, Imam Trihatmadja menekankan pentingnya tata kelola perekrutan yang bertanggung jawab. 

Menurutnya, rekrutmen merupakan elemen utama di bidang perikanan tangkap karena membutuhkan keterampilan khusus untuk meminimalisir risiko kecelakaan dalam kondisi kerja yang cukup berat. 

“Tata kelola keagenan perekrut swasta perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar Imam dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu malam, 8 Oktober 2025.

DFW Indonesia bersama Yayasan International Pole and Line Foundation (IPNLF) Indonesia sebelumnya juga menyelenggarakan “Pertemuan Penguatan Kelembagaan Agen Perekrutan Tenaga Kerja Swasta Perikanan” di Benoa, Bali. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola perekrutan tenaga kerja perikanan di Indonesia, khususnya dalam menjamin perlindungan bagi AKP domestik. 

Momentum ini menjadi sangat relevan menyusul terjadinya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bali beberapa bulan lalu, yang melibatkan oknum perekrut tidak bertanggung jawab. 

Dalam kasus tersebut, sebanyak 21 AKP diduga menjadi korban eksploitasi setelah dijanjikan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar, namun kenyataannya mereka dipaksa bekerja dalam kondisi tidak layak dan tanpa perlindungan hukum.

Pertemuan ini turut dihadiri Ketua Tim Kerja Pengawakan Kapal Perikanan, Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Mijil Ritno Sujiwo  dan Koordinator Pembinaan Kelembagaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Anna Kurnianingsih. 

Berbagai pemangku kepentingan lain juga turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Anggota Forum Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan dan Nelayan (Forda P3N Bali), dan agen perekrutan yang ada di Bali.

Dalam kegiatan ini, Mijil menyampaikan bahwa di Direktorat Kapal Perikanan & Alat Penangkapan Ikan sendiri telah menerapkan empat pilar konvensi tata kelola AKP, antara lain: CTA 2012, STCW F 1995 yang telah diratifikasi dalam Peraturan Presiden No. 18 tahun 2019, ILO C-188, dan PSMA yang telah diratifikasi dalam Peraturan Presiden No. 43 tahun 2016. 

“Untuk CTA 2012 dan ILO C-188 memang hingga hari ini belum di ratifikasi di Indonesia, namun secara praktiknya, kami sudah mulai mengadopsi beberapa ketentuan yang ada di dalam konvensi tersebut sebagai bentuk komitmen kami dalam meningkatkan perlindungan untuk AKP Indonesia,” terang Mijil.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya