Berita

12 ABK LCT Cita XX yang belum ditemukan hingga saat ini. (Foto: Dokumentasi Sakti)

Nusantara

12 ABK LCT Cita XX Hilang

Pemerintah Gagal Lindungi Anak Bangsa di Laut

KAMIS, 09 OKTOBER 2025 | 05:39 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sejak kapal LCT Cita XX dilaporkan hilang kontak pada 17 Juli 2024 di perairan Papua, nasib 12 orang awak kapal belum jelas hingga kini. 

Terkait itu, Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (Sakti) bersama Human Rights Working Group (HRWG) dan Lawyer Yogie Fajar Suprayogi dkk telah melakukan berbagai langkah advokasi, mulai dari menyampaikan laporan ke DPR, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Markas Besar Polri, hingga Komnas HAM. 

“Sudah lebih dari setahun, tidak ada informasi resmi, tidak ada investigasi terbuka, dan tidak ada kejelasan bagi keluarga korban. Ini bukan hanya soal kecelakaan pelayaran, tapi kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusional untuk melindungi setiap warga negara. Negara tidak boleh abai terhadap nyawa 12 orang yang hilang,” tegas Ketua Umum Sakti, Syofyan Razali dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu malam, 8 Oktober 2025.
 

 
Lanjut dia, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah juga sudah menerima laporan terkait kasus ini. 
Selain adanya indikasi pembiaran oleh negara, Sakti juga mengendus  ketidakjelasan status kepemilikan kapal. 

“Berdasarkan data, kapal LCT Cita XX masih terdaftar atas nama PT Tanjung Kumawa dalam SIUPAL. Namun di lapangan, kapal tersebut diketahui milik perorangan,” ungkapnya. 

Masih kata Syofyan, terdapat sejumlah kejanggalan administratif dan dugaan pelanggaran prosedur pelayaran yang seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah.

“Kami meminta Kementerian Perhubungan segera membuka informasi resmi terkait hasil penyelidikan dan pencarian kapal LCT Cita XX. Bentuk tim investigasi independen yang melibatkan Basarnas, TNI AL, Polri, dan Komnas HAM lalu lakukan audit administrasi dan status kepemilikan kapal untuk memastikan legalitas operasionalnya,” beber Syofyan.

Ia juga meminta pemerintah menjamin hak keluarga korban atas kejelasan status, santunan, dan kompensasi ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam regulasi pelaut nasional dan konvensi MLC 2006.
 
“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan. 12 anak bangsa hilang bukan sekadar angka, mereka adalah manusia, pekerja, dan keluarga yang menunggu keadilan. Negara harus hadir,” tandasnya.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya