Berita

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: YouTube Yusril Ihza Mahendra Official)

Hukum

Berikut Poin Penting Reformasi Polri Menurut Menko Yusril

KAMIS, 09 OKTOBER 2025 | 03:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengulas pentingnya Reformasi Polri dalam menjawab kebutuhan yang ada saat ini.

Menurut Yusril, kepolisian merupakan organisasi sipil yang tugas pokoknya melakukan perlindungan, keamanan dan ketertiban masyarakat. 

“Nah sejauh mana aspek melindungi, mengayomi, melayani masyarakat itu, (menjadi) aspek yang selama ini masih kurang sekali dirasakan oleh masyarakat,” kata Yusril dikutip dalam kanal YouTube pribadinya, Rabu malam, 8 Oktober 2025.


Awalnya, mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menceritakan panjang lebar proses perjalanan panjang Polri pasca-Reformasi 1998. Polri yang dahulu masuk di dalam ABRI, usai lengsernya Presiden Soeharto maka kedudukannya terpisah dengan TNI.

Hal itu kemudian diperkuat dengan amandemen UUD 1945 beserta aturan-aturan turunannya mulai dari Tap MPR hingga UU.

Sebagai pelaku sejarah di era Presiden Megawati Soekarnoputri, Yusril memahami betul lika-liku perjalanan dan maksud lembaga kepolisian yang profesional.

“Dalam menegakkan kamtibmas itu juga kadang-kadang timbul persoalan-persoalan di bidang HAM begitu juga dalam upaya menegakkan hukum yang betul-betul kita harapkan, (polisi) dapat melakukan tugas-tugas dengan adil dan transparan, jauh dari kesan bahwa penegakan hukum itu penuh dengan tekanan dan ancaman,” jelasnya.

Ia berharap bahwa banyak pemikiran dan diskusi yang dilakukan publik bisa melahirkan lembaga kepolisian yang makin mantap dalam menjalankan tugas pokoknya.

“Saya berharap apa yang dibahas malam hari ini akan menjadi sumbangan penting bagi maksud Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi di bidang kepolisian,” pungkasnya.


Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya