Berita

Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. RMOL)

Politik

MK Tak Mengamanatkan Parliamentary Threshold Dihapus

RABU, 08 OKTOBER 2025 | 21:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan ambang batas parlemen yang mencapai 4 persen, jika merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terakhir tidak memuat rekomendasi untuk dihapus.

Ketua Caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Brahma Aryana mengingatkan, terdapat Putusan MK Perkara Nomor 116/2023 yang menguji Pasal parliamentary threshold di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Perlu dicermati kembali putusan MK 116/2023 tidak mengamanahkan untuk menghilangkan PT atau jadi nol persen," ujar sosok yang kerap disapa Bram itu kepada RMOL, Rabu, 8 Oktober 2025.


Dia mengamati dinamika teranyar, yang menunjukkan sikap sejumlah partai politik (parpol) non-parlemen ingin menghapus parliamentary threshold melalui MK.

Dari beberapa pernyataan parpol non-parlemen yang sudah mengemuka, parliamentary threshold 4 persen secara nasional berakibat pada hilangnya suara pemilih di suatu daerah pemilihan (dapil).

"Argumentasi bahwa PT nol persen akan mengurangi suara terbuang tidak sepenuhnya benar," sambungnya menjelaskan.

Oleh karena itu, sarjana hukum lulusan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia ini menegaskan, putusan MK 116/2023 telah memandatkan pembentuk UU untuk merevisi parliamentary threshold dengan persyaratan yang jelas, bukan justru dihapuskan.

"Harus didesain berkelanjutan, menjaga proporsionalitas, ditempatkan dalam kerangka penyederhanaan partai, dan melibatkan partisipasi publik bermakna," demikian Bram menambahkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya