Berita

Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. RMOL)

Politik

MK Tak Mengamanatkan Parliamentary Threshold Dihapus

RABU, 08 OKTOBER 2025 | 21:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan ambang batas parlemen yang mencapai 4 persen, jika merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terakhir tidak memuat rekomendasi untuk dihapus.

Ketua Caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Brahma Aryana mengingatkan, terdapat Putusan MK Perkara Nomor 116/2023 yang menguji Pasal parliamentary threshold di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Perlu dicermati kembali putusan MK 116/2023 tidak mengamanahkan untuk menghilangkan PT atau jadi nol persen," ujar sosok yang kerap disapa Bram itu kepada RMOL, Rabu, 8 Oktober 2025.


Dia mengamati dinamika teranyar, yang menunjukkan sikap sejumlah partai politik (parpol) non-parlemen ingin menghapus parliamentary threshold melalui MK.

Dari beberapa pernyataan parpol non-parlemen yang sudah mengemuka, parliamentary threshold 4 persen secara nasional berakibat pada hilangnya suara pemilih di suatu daerah pemilihan (dapil).

"Argumentasi bahwa PT nol persen akan mengurangi suara terbuang tidak sepenuhnya benar," sambungnya menjelaskan.

Oleh karena itu, sarjana hukum lulusan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia ini menegaskan, putusan MK 116/2023 telah memandatkan pembentuk UU untuk merevisi parliamentary threshold dengan persyaratan yang jelas, bukan justru dihapuskan.

"Harus didesain berkelanjutan, menjaga proporsionalitas, ditempatkan dalam kerangka penyederhanaan partai, dan melibatkan partisipasi publik bermakna," demikian Bram menambahkan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya