Berita

Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. RMOL)

Politik

MK Tak Mengamanatkan Parliamentary Threshold Dihapus

RABU, 08 OKTOBER 2025 | 21:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan ambang batas parlemen yang mencapai 4 persen, jika merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terakhir tidak memuat rekomendasi untuk dihapus.

Ketua Caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Brahma Aryana mengingatkan, terdapat Putusan MK Perkara Nomor 116/2023 yang menguji Pasal parliamentary threshold di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Perlu dicermati kembali putusan MK 116/2023 tidak mengamanahkan untuk menghilangkan PT atau jadi nol persen," ujar sosok yang kerap disapa Bram itu kepada RMOL, Rabu, 8 Oktober 2025.


Dia mengamati dinamika teranyar, yang menunjukkan sikap sejumlah partai politik (parpol) non-parlemen ingin menghapus parliamentary threshold melalui MK.

Dari beberapa pernyataan parpol non-parlemen yang sudah mengemuka, parliamentary threshold 4 persen secara nasional berakibat pada hilangnya suara pemilih di suatu daerah pemilihan (dapil).

"Argumentasi bahwa PT nol persen akan mengurangi suara terbuang tidak sepenuhnya benar," sambungnya menjelaskan.

Oleh karena itu, sarjana hukum lulusan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia ini menegaskan, putusan MK 116/2023 telah memandatkan pembentuk UU untuk merevisi parliamentary threshold dengan persyaratan yang jelas, bukan justru dihapuskan.

"Harus didesain berkelanjutan, menjaga proporsionalitas, ditempatkan dalam kerangka penyederhanaan partai, dan melibatkan partisipasi publik bermakna," demikian Bram menambahkan.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya