Berita

Aksi Jaringan Anti Tambang Ilegal (JATI) menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu 8 Oktober 2025. (Foto: Istimewa)

Hukum

JATI Minta Hukuman Maksimal untuk Pelaku Tambang Ilegal di Halmahera Timur

RABU, 08 OKTOBER 2025 | 17:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Puluhan orang dari Jaringan Anti Tambang Ilegal (JATI) menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu 8 Oktober 2025.

Di dalam pengadilan, berlangsung sidang dugaan tambang ilegal PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) di Halmahera Timur, Maluku Utara, dengan agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor 439/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.

Dua terdakwa dari PT WKM, yakni Marsel Bialembang selaku Mining Surveyor dan Awwab Hafizh, M.T. selaku Kepala Teknik Tambang, didakwa melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi di kawasan hutan.


Koordinator Jaringan Anti Tambang Ilegal (JATI), Amri, menyebut PT WKM telah melakukan kejahatan lingkungan. Tepatnya, PT WKM tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan tidak cukup memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

"Mereka melanggar UU Minerba dan UU Kehutanan. Kami hadir di PN Jakpus untuk menuntut hukuman maksimal bagi para terdakwa," tegas Amri.

Menurut Amri, PT WKM tetap melakukan eksploitasi tambang di kawasan hutan meski tidak mengantongi izin sesuai ketentuan. 

Ia menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU 3/2020 tentang Minerba, UU 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Berdasarkan aturan tersebut, kata Amri, setiap kegiatan pertambangan di kawasan hutan wajib memiliki IPPKH dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, PT WKM disebut tidak pernah mengantongi izin tersebut.

Selain itu, Pasal 158 dan Pasal 160 UU Minerba menyebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Negara tidak boleh diam. Penegakan hukum terhadap tambang ilegal harus tegas, karena dampaknya menghancurkan lingkungan dan masa depan bangsa,” tegas Amri.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya