Berita

Aksi Jaringan Anti Tambang Ilegal (JATI) menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu 8 Oktober 2025. (Foto: Istimewa)

Hukum

JATI Minta Hukuman Maksimal untuk Pelaku Tambang Ilegal di Halmahera Timur

RABU, 08 OKTOBER 2025 | 17:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Puluhan orang dari Jaringan Anti Tambang Ilegal (JATI) menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu 8 Oktober 2025.

Di dalam pengadilan, berlangsung sidang dugaan tambang ilegal PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) di Halmahera Timur, Maluku Utara, dengan agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor 439/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.

Dua terdakwa dari PT WKM, yakni Marsel Bialembang selaku Mining Surveyor dan Awwab Hafizh, M.T. selaku Kepala Teknik Tambang, didakwa melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi di kawasan hutan.


Koordinator Jaringan Anti Tambang Ilegal (JATI), Amri, menyebut PT WKM telah melakukan kejahatan lingkungan. Tepatnya, PT WKM tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan tidak cukup memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

"Mereka melanggar UU Minerba dan UU Kehutanan. Kami hadir di PN Jakpus untuk menuntut hukuman maksimal bagi para terdakwa," tegas Amri.

Menurut Amri, PT WKM tetap melakukan eksploitasi tambang di kawasan hutan meski tidak mengantongi izin sesuai ketentuan. 

Ia menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU 3/2020 tentang Minerba, UU 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Berdasarkan aturan tersebut, kata Amri, setiap kegiatan pertambangan di kawasan hutan wajib memiliki IPPKH dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, PT WKM disebut tidak pernah mengantongi izin tersebut.

Selain itu, Pasal 158 dan Pasal 160 UU Minerba menyebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Negara tidak boleh diam. Penegakan hukum terhadap tambang ilegal harus tegas, karena dampaknya menghancurkan lingkungan dan masa depan bangsa,” tegas Amri.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya