Berita

Aksi Jaringan Anti Tambang Ilegal (JATI) menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu 8 Oktober 2025. (Foto: Istimewa)

Hukum

JATI Minta Hukuman Maksimal untuk Pelaku Tambang Ilegal di Halmahera Timur

RABU, 08 OKTOBER 2025 | 17:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Puluhan orang dari Jaringan Anti Tambang Ilegal (JATI) menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu 8 Oktober 2025.

Di dalam pengadilan, berlangsung sidang dugaan tambang ilegal PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) di Halmahera Timur, Maluku Utara, dengan agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor 439/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.

Dua terdakwa dari PT WKM, yakni Marsel Bialembang selaku Mining Surveyor dan Awwab Hafizh, M.T. selaku Kepala Teknik Tambang, didakwa melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi di kawasan hutan.


Koordinator Jaringan Anti Tambang Ilegal (JATI), Amri, menyebut PT WKM telah melakukan kejahatan lingkungan. Tepatnya, PT WKM tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan tidak cukup memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

"Mereka melanggar UU Minerba dan UU Kehutanan. Kami hadir di PN Jakpus untuk menuntut hukuman maksimal bagi para terdakwa," tegas Amri.

Menurut Amri, PT WKM tetap melakukan eksploitasi tambang di kawasan hutan meski tidak mengantongi izin sesuai ketentuan. 

Ia menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU 3/2020 tentang Minerba, UU 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Berdasarkan aturan tersebut, kata Amri, setiap kegiatan pertambangan di kawasan hutan wajib memiliki IPPKH dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, PT WKM disebut tidak pernah mengantongi izin tersebut.

Selain itu, Pasal 158 dan Pasal 160 UU Minerba menyebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Negara tidak boleh diam. Penegakan hukum terhadap tambang ilegal harus tegas, karena dampaknya menghancurkan lingkungan dan masa depan bangsa,” tegas Amri.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya