Berita

Aksi Jaringan Anti Tambang Ilegal (JATI) menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu 8 Oktober 2025. (Foto: Istimewa)

Hukum

JATI Minta Hukuman Maksimal untuk Pelaku Tambang Ilegal di Halmahera Timur

RABU, 08 OKTOBER 2025 | 17:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Puluhan orang dari Jaringan Anti Tambang Ilegal (JATI) menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu 8 Oktober 2025.

Di dalam pengadilan, berlangsung sidang dugaan tambang ilegal PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) di Halmahera Timur, Maluku Utara, dengan agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor 439/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.

Dua terdakwa dari PT WKM, yakni Marsel Bialembang selaku Mining Surveyor dan Awwab Hafizh, M.T. selaku Kepala Teknik Tambang, didakwa melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi di kawasan hutan.


Koordinator Jaringan Anti Tambang Ilegal (JATI), Amri, menyebut PT WKM telah melakukan kejahatan lingkungan. Tepatnya, PT WKM tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan tidak cukup memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

"Mereka melanggar UU Minerba dan UU Kehutanan. Kami hadir di PN Jakpus untuk menuntut hukuman maksimal bagi para terdakwa," tegas Amri.

Menurut Amri, PT WKM tetap melakukan eksploitasi tambang di kawasan hutan meski tidak mengantongi izin sesuai ketentuan. 

Ia menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU 3/2020 tentang Minerba, UU 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Berdasarkan aturan tersebut, kata Amri, setiap kegiatan pertambangan di kawasan hutan wajib memiliki IPPKH dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, PT WKM disebut tidak pernah mengantongi izin tersebut.

Selain itu, Pasal 158 dan Pasal 160 UU Minerba menyebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Negara tidak boleh diam. Penegakan hukum terhadap tambang ilegal harus tegas, karena dampaknya menghancurkan lingkungan dan masa depan bangsa,” tegas Amri.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya