Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Foto: Istimewa)

Politik

Royalti Musik Harus Dinikmati Pencipta, Biaya Operasional Dipangkas jadi 8 Persen

RABU, 08 OKTOBER 2025 | 17:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa royalti musik harus benar-benar dinikmati oleh para pencipta.

Hal ini disampaikan dalam acara Executive Breakfast Meeting ke-4 yang diselenggarakan Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (IKA Fikom Unpad) di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu 8 Oktober 2025.

"Bagi saya, tugas saya adalah harus royalti itu dinikmati oleh mereka (musisi)," kata Supratman.


Menurut Supratman, pengelolaan royalti musik sebelumnya tidak optimal, terutama untuk platform digital yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) sebelumnya.

"Dulu yang digital sama sekali tidak diatur di dalam Permenkum. Karena itu sekarang, termasuk yang digital dan berkaitan dengan industri, phonogram, saya sudah sampaikan itu akan semua tetap lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)," ujarnya.

Namun, ia menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan royalti oleh LMK. Beberapa LMK tidak melaporkan data lengkap, seperti fotokopi KTP dan NPWP anggota yang berwenang, sehingga sulit menentukan siapa yang berhak atas royalti.

"(Namun) sampai saat ini, tidak ada yang menggugat. Saya boleh menduga, bukan menuduh, tapi menduga ada sesuatu yang tidak beres," tegasnya.

Untuk memastikan royalti sampai ke tangan pencipta, Supratman memperkenalkan kebijakan baru melalui Permenkum 27 Tahun 2025. 

Salah satu poin utamanya adalah memangkas biaya operasional yang boleh dipungut oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK dari maksimal 20 persen menjadi hanya 8 persen.

"Itu artinya, 12 persen harus kembali sebenarnya kepada pencipta," jelasnya.

Supratman menambahkan, kebijakan ini akan terus dievaluasi hingga transparansi dan digitalisasi dalam pengelolaan royalti oleh LMK dan LMKN berjalan optimal.

"Kalau kemudian nanti suatu saat kita sudah menganggap bahwa ada transparansi dan digitalisasi entah itu dari LMK maupun dari LMKN yang sudah bagus, mungkin akan kita kembalikan sesuai dengan yang baru," pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya