Berita

Tim SPPG Bojong Koneng sedang mengecek MBG. (Foto: RMOL/Alifia)

Nusantara

Janji Pemerintah: Usut Tuntas Kasus Keracunan MBG dan Perbaikan Tata Kelola

RABU, 08 OKTOBER 2025 | 15:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah bergerak cepat menanggapi insiden keamanan pangan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah merugikan 6.457 anak sejak Januari hingga September 2025. Insiden ini menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto, yang telah memberikan instruksi rinci kepada para menterinya. 

Dalam rapat terbatas dengan menteri terkait baru-baru ini, Presiden menekankan pentingnya kedisiplinan prosedur, khususnya kebersihan. "Kita juga perintahkan semua dapur harus punya test kit, alat uji, sebelum distribusi harus diuji semuanya," tegas Presiden di Jakarta, dikutip Rabu 8 Oktober 2025. 

Beliau juga menginstruksikan langkah-langkah preventif lainnya untuk mencegah insiden berulang. 


Merespons instruksi tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 56 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar. Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang terjadi dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memprioritaskan keselamatan publik. 

Selain itu, BGN membentuk tim independen yang terdiri dari ahli kimia, farmasi, juru masak, dan pakar lainnya untuk menginvestigasi secara spesifik 70 kasus insiden yang dilaporkan. Hasil investigasi tim menemukan beberapa penyebab utama, yaitu kontaminasi bakteri seperti E. Coli, Staphylococcus Aureus, Salmonella, dan Bacillus Cereus pada bahan makanan seperti air, nasi, tahu, ayam, tempe, bakso, telur, dan sayuran.

Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, dalam rapat koordinasi pada 28 September 2025 menegaskan peningkatan standar kebersihan dan disiplin di seluruh satuan penyelenggara MBG. 
Beberapa langkah konkret yang ditempuh pemerintah meliputi; sterilisasi alat makan di semua dapur MBG, perbaikan sanitasi dan kualitas air, Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) bagi semua dapur, serta pengawasan aktif melalui koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan memperkuat pengawasan berbasis wilayah melalui Puskesmas dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Setiap sekolah diwajibkan menunjuk guru penanggung jawab distribusi MBG yang akan mendapat insentif Rp100.000 per bulan dari dana operasional sekolah.

Pemerintah juga memastikan seluruh korban mendapatkan perawatan gratis. BGN menanggung biaya perawatan, baik melalui mekanisme klaim asuransi untuk daerah berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB), maupun pembiayaan langsung bagi daerah yang belum menetapkan status tersebut.

Serangkaian langkah ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam menjamin keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap program Makan Bergizi Gratis bagi anak-anak Indonesia.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya