Berita

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Bahlil Klaim Paraf Aturan Pengolahan Sampah Jadi Listrik

RABU, 08 OKTOBER 2025 | 08:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Upaya pemerintah untuk mengurangi tumpukan sampah di sejumlah kota besar diwujudkan dengan penandatangan Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait waste to energy, yaitu  penggunaan sampah menjadi sumber energi listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

“Perpres PLTSa ini kan kami lagi mendorong waste to energy, termasuk biomassa. Tadi siang saya sudah melakukan paraf, itu (perpresnya) akan diproses lebih lanjut,” ucap Bahlil di Jakarta, Selasa 7 Oktober 2025. 

Bahlil menyoroti, persoalan sampah kini menjadi salah satu isu lingkungan mendesak di berbagai kota besar. Ada banyak kota di Indonesia yang memiliki volume sampah harian tertinggi dan membutuhkan solusi pengelolaan berkelanjutan.


Ia menekankan, kota-kota yang memiliki masalah sampah akan didorong untuk bisa memanfaatkan sampah-sampahnya menjadi energi listrik.  “Ini adalah salah satu solusi. Kita mendapatkan energi baru terbarukan, kedua, kita mengatasi sampah yang semakin hari semakin banyak,” ucap Bahlil.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan proyek PLTSa di berbagai daerah serta membuka peluang investasi di sektor pengelolaan energi terbarukan berbasis limbah.

Untuk Jakarta sendiri paling tidak dibutuhkan lima PLTSa untuk menangani 8.000 ton sampah yang dihasilkan per hari, seperti yang pernah disampaikan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq. 

Mayoritas sampah tersebut dibawa ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang daya tampungnya sudah melebihi kapasitas. Jumlah sampah yang banyak itu memastikan PLTSa akan dapat terus berjalan, karena ketersediaan bahan yang banyak sebagai bahan baku yang digunakan untuk menghasilkan listrik.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya