Berita

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha. (Foto: Dokumentasi Humas Kemenhaj)

Nusantara

Pemerintah Imbau Masyarakat Waspada Tawaran Haji Tanpa Antre

RABU, 08 OKTOBER 2025 | 00:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap promosi atau iklan yang menawarkan program “Haji Tanpa Antri” atau “Haji Langsung Berangkat tanpa Tunggu”.

Belakangan, sejumlah pihak yang mengatasnamakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diketahui melakukan promosi menyesatkan melalui media sosial dan media massa dengan iming-iming keberangkatan cepat tanpa antrean resmi.

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha menegaskan agar calon jamaah tidak mudah tergiur dengan tawaran tersebut karena berpotensi menjadi modus penipuan.


“Kami mengingatkan para calon jamaah untuk berhati-hati terhadap tawaran haji tanpa antri. Setiap proses penyelenggaraan haji telah diatur ketat dalam sistem kuota dan regulasi pemerintah. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari oknum atau travel yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ichsan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.

Kemenhaj mencatat telah terjadi sejumlah kasus penipuan dengan modus serupa pada tahun-tahun sebelumnya. Jamaah dijanjikan keberangkatan cepat, namun akhirnya gagal berangkat dan mengalami kerugian besar.

Modus yang digunakan biasanya memanfaatkan visa pekerja (visa ummal) yang dijanjikan akan diubah menjadi izin tinggal (iqomah) dan dokumen haji seperti tasreh atau nusuk. Namun, dokumen-dokumen tersebut hampir dapat dipastikan palsu, sebagaimana ditemukan dalam sejumlah laporan yang masuk ke Kemenhaj.

Bahkan bagi penduduk atau mukimin yang telah lama tinggal di Arab Saudi pun tetap harus mengikuti prosedur resmi dan memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan tasrih haji dari otoritas Saudi.

Selain itu, terdapat pula modus lain melalui jalur umrah setelah Ramadhan, di mana jamaah dijanjikan dapat tetap tinggal di Arab Saudi hingga musim haji dengan alasan dokumen sedang diurus. Faktanya, janji tersebut palsu dan sering kali berujung pada pemalsuan dokumen.

Ichsan menegaskan, Kemenhaj akan menindak tegas setiap PIHK atau pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penyebaran iklan dan promosi menyesatkan yang melanggar ketentuan perizinan.

“Kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum bagi PIHK yang menyalahgunakan izin dengan menipu masyarakat. Setiap promosi penyelenggaraan haji harus sesuai fakta dan aturan resmi,” pungkasnya.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya