Berita

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha. (Foto: Dokumentasi Humas Kemenhaj)

Nusantara

Pemerintah Imbau Masyarakat Waspada Tawaran Haji Tanpa Antre

RABU, 08 OKTOBER 2025 | 00:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap promosi atau iklan yang menawarkan program “Haji Tanpa Antri” atau “Haji Langsung Berangkat tanpa Tunggu”.

Belakangan, sejumlah pihak yang mengatasnamakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diketahui melakukan promosi menyesatkan melalui media sosial dan media massa dengan iming-iming keberangkatan cepat tanpa antrean resmi.

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha menegaskan agar calon jamaah tidak mudah tergiur dengan tawaran tersebut karena berpotensi menjadi modus penipuan.


“Kami mengingatkan para calon jamaah untuk berhati-hati terhadap tawaran haji tanpa antri. Setiap proses penyelenggaraan haji telah diatur ketat dalam sistem kuota dan regulasi pemerintah. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari oknum atau travel yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ichsan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.

Kemenhaj mencatat telah terjadi sejumlah kasus penipuan dengan modus serupa pada tahun-tahun sebelumnya. Jamaah dijanjikan keberangkatan cepat, namun akhirnya gagal berangkat dan mengalami kerugian besar.

Modus yang digunakan biasanya memanfaatkan visa pekerja (visa ummal) yang dijanjikan akan diubah menjadi izin tinggal (iqomah) dan dokumen haji seperti tasreh atau nusuk. Namun, dokumen-dokumen tersebut hampir dapat dipastikan palsu, sebagaimana ditemukan dalam sejumlah laporan yang masuk ke Kemenhaj.

Bahkan bagi penduduk atau mukimin yang telah lama tinggal di Arab Saudi pun tetap harus mengikuti prosedur resmi dan memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan tasrih haji dari otoritas Saudi.

Selain itu, terdapat pula modus lain melalui jalur umrah setelah Ramadhan, di mana jamaah dijanjikan dapat tetap tinggal di Arab Saudi hingga musim haji dengan alasan dokumen sedang diurus. Faktanya, janji tersebut palsu dan sering kali berujung pada pemalsuan dokumen.

Ichsan menegaskan, Kemenhaj akan menindak tegas setiap PIHK atau pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penyebaran iklan dan promosi menyesatkan yang melanggar ketentuan perizinan.

“Kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum bagi PIHK yang menyalahgunakan izin dengan menipu masyarakat. Setiap promosi penyelenggaraan haji harus sesuai fakta dan aturan resmi,” pungkasnya.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya