Berita

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha. (Foto: Dokumentasi Humas Kemenhaj)

Nusantara

Pemerintah Imbau Masyarakat Waspada Tawaran Haji Tanpa Antre

RABU, 08 OKTOBER 2025 | 00:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap promosi atau iklan yang menawarkan program “Haji Tanpa Antri” atau “Haji Langsung Berangkat tanpa Tunggu”.

Belakangan, sejumlah pihak yang mengatasnamakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diketahui melakukan promosi menyesatkan melalui media sosial dan media massa dengan iming-iming keberangkatan cepat tanpa antrean resmi.

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha menegaskan agar calon jamaah tidak mudah tergiur dengan tawaran tersebut karena berpotensi menjadi modus penipuan.


“Kami mengingatkan para calon jamaah untuk berhati-hati terhadap tawaran haji tanpa antri. Setiap proses penyelenggaraan haji telah diatur ketat dalam sistem kuota dan regulasi pemerintah. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari oknum atau travel yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ichsan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.

Kemenhaj mencatat telah terjadi sejumlah kasus penipuan dengan modus serupa pada tahun-tahun sebelumnya. Jamaah dijanjikan keberangkatan cepat, namun akhirnya gagal berangkat dan mengalami kerugian besar.

Modus yang digunakan biasanya memanfaatkan visa pekerja (visa ummal) yang dijanjikan akan diubah menjadi izin tinggal (iqomah) dan dokumen haji seperti tasreh atau nusuk. Namun, dokumen-dokumen tersebut hampir dapat dipastikan palsu, sebagaimana ditemukan dalam sejumlah laporan yang masuk ke Kemenhaj.

Bahkan bagi penduduk atau mukimin yang telah lama tinggal di Arab Saudi pun tetap harus mengikuti prosedur resmi dan memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan tasrih haji dari otoritas Saudi.

Selain itu, terdapat pula modus lain melalui jalur umrah setelah Ramadhan, di mana jamaah dijanjikan dapat tetap tinggal di Arab Saudi hingga musim haji dengan alasan dokumen sedang diurus. Faktanya, janji tersebut palsu dan sering kali berujung pada pemalsuan dokumen.

Ichsan menegaskan, Kemenhaj akan menindak tegas setiap PIHK atau pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penyebaran iklan dan promosi menyesatkan yang melanggar ketentuan perizinan.

“Kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum bagi PIHK yang menyalahgunakan izin dengan menipu masyarakat. Setiap promosi penyelenggaraan haji harus sesuai fakta dan aturan resmi,” pungkasnya.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya